Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN

JAKARTA– Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani, menegaskan komitmen DPR untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, khususnya melalui kenaikan tunjangan dosen non-ASN.
“Kami akan berjuang agar tunjangan dosen bisa terus dinaikkan. Mudah-mudahan fiskal kita untuk anggaran 2026 cukup untuk menaikkan tunjangan. Guru dan dosen harus sejahtera,” ujar Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, kesejahteraan tenaga pendidik merupakan syarat penting dalam menyiapkan Indonesia Emas 2045. Jika guru dan dosen tidak sejahtera, maka akan sulit mencapai Indonesia Emas 2045.
“Kalau guru dan dosen tidak sejahtera, maka kita hanya mimpi untuk mencapai Indonesia Emas pada 2045,” beber legislator asal Dapil NTB II itu.
Lalu Ari menekankan, Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal peningkatan kesejahteraan guru dan dosen. Hal ini, katanya, membutuhkan dukungan dan komitmen pemerintah, terutama dalam menaikkan tunjangan sertifikasi bagi dosen non-ASN.
Dasar hukum pemberian tunjangan profesi dosen non-ASN merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Regulasi tersebut menetapkan besaran tunjangan yang berlaku untuk dosen ASN maupun non-ASN, dengan mengacu pada gaji pokok PNS sebagai rujukan penetapan tunjangan profesi dosen non-ASN.
Peraturan ini juga menetapkan bahwa dosen non-ASN yang telah memenuhi persyaratan seperti beban kerja dan Tridharma Perguruan Tinggi berhak atas tunjangan profesi.
Penulis : Khafidlul Ulum