Daniel Johan Sesalkan Menhut Raja Juli Foto Bareng Tersangka Pembalakan Liar

JAKARTA-Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyampaikan kekecewaannya atas viralnya foto Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berpose bersama sosok yang berperkara dalam kasus pembalakan liar, Azis Wellang. Menurut Daniel, tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan, terlebih dalam kondisi dan situasi yang tengah kurang kondusif belakangan ini.
“Sebagai pejabat publik dan pemimpin di bidang kehutanan, sikap Menteri harus mencerminkan integritas dan komitmen terhadap penegakan hukum, khususnya dalam isu pembalakan liar yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Foto bersama sosok yang tengah diperiksa perkara tersebut jelas mencederai kepercayaan publik,” tegas Daniel Johan di Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengingatkan agar pejabat publik menjaga sikap dan perilaku demi menjaga nama baik institusi dan kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan publik adalah hal yang sangat penting, dan kita harus berupaya keras agar tidak tergerus oleh tindakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi,” tambahnya.
Sebelumnya, jagat maya kembali digegerkan dengan beredarnya foto Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto itu memperlihatkan dirinya tengah duduk santai bermain domino bersama Azis Wellang, tersangka kasus pembalakan liar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada November 2024 yang lalu.
Namun, penyidikan terhadap diri Azis Wellang dihentikan pada 14 Februari 2025 berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam potret yang pertama kali dipublikasikan Tempo, Raja Juli tampak mengenakan batik coklat lengan panjang. Di hadapannya, Azis Wellang duduk dengan ciri khas rambut putih beruban.
Mereka berdua terlihat cukup akrab. Bahkan, di meja yang sama, ada dua orang lain yang ikut bermain, menambah kesan suasana santai dan penuh keakraban.
Sebagai catatan, Azis Wellang bukan nama baru di jagat hukum lingkungan. Pada November 2024, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menetapkan Azis sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar.