|  | 

Berita Nasional

Tok! DPR Sahkan UU Haji, Komisi VIII: Sistem Pelayanan Haji dan Umrah Satu Atap di Kementerian Haji dan Umrah

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Selasa (26/8/2025).

Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah telah menyepakati kelembagaan penyelenggaraan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Sistem pelayanan pun akan menerapkan konsep one stop service, sehingga seluruh urusan haji dan umrah dikelola secara terpadu oleh kementerian tersebut.

“Kami bersepakat bahwa kelembagaan penyelenggaraan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi satu atap atau one stop service karena semua terkait penyelenggaraan haji dan umrah akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh kementerian ini,” ujar Marwan. Kesepakatan lain yang dicapai adalah seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggaraan haji dialihkan menjadi bagian dari Kementerian Haji dan Umrah.

Menurut Marwan, pengesahan RUU menjadi UU merupakan jawaban atas berbagai kebutuhan peningkatan pelayanan haji dan umrah. “Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” jelasnya.

Selain itu, UU ini juga diharapkan mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, serta kebutuhan hukum di Indonesia setelah Presiden mengeluarkan kebijakan pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BPH) RI.

Adapun UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan haji reguler, biaya ibadah haji, kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, koordinasi penyelenggaraan umrah, haji khusus, partisipasi masyarakat, penyidikan, kelembagaan, larangan, kondisi darurat, hingga ketentuan pidana.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.