|  | 

Berita Nasional

Revisi UU Pemerintah Daerah, Komisi II Usul DPR Berwenang Awasi Langsung Kinerja Kepala Daerah

JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhamad Toha merespon usulan revisi Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Revisi UU tersebut akan berdampak luas dan komplek, sehingga harus dilakukan secara hati-hati. Dia mengusulkan agar DPR diberi kewenangan untuk mengawasi langsung kinerja kepala daerah.

Usulan revisi UU Pemda itu mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang dilakukan di gedung DPR RI dan juga dilaksanakan melalui daring via zoom, pada Senin (25/08/2025).

Toha mengatakan, revisi UU Pemda penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah. Tapi, Perlu diingat bahwa revisi UU Pemerintah Daerah dapat memiliki dampak yang luas dan kompleks, sehingga perlu dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan berbagai pihak.

Secara substansi, kata anggota DPR RI empat periode itu, UU ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Namun dalam praktiknya masih terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, seperti pengelolaan sumber daya alam, pembangunan Infrastruktur, dan pelayanan publik.

"Kita tidak dapat menutup mata bahwa tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sering menyebabkan konflik antara pemerintah pusat dan daerah. Yang lebih ironis, masalah ini juga seringkali memicu kemarahan masyarakat dengan pemerintah," terang mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu.

Yang juga perlu diperhatikan, lanjut Toha, tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah menyebabkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.

Oleh karena itu, revisi UU Pemerintah Daerah ini perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Secara khusus, Toha menyampaikan harapannya, dengan revisi UU Pemda akan dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat.

"Revisi UU Pemda menjadi bagian dari ikhtiar menjalankan amanat UUD 1945, mengurangi ketimpangan antardaerah dengan meningkatkan pemerataan pembangunan dan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," papar legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu.

Toha mengatakan, revisi UU Pemda untuk mengatur keberadaan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN). Menurutnya, revisi UU Pemerintahan Daerah diperlukan untuk memberikan kewenangan khusus kepada OIKN dalam mengatur pemerintahan daerah khusus IKN.

Dalam revisi UU Pemda, Toha juga mengusulkan agar DPR RI diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan secara langsung kepada pemerintah daerah. Jika ada persoalan di daerah, dewan bisa langsung memanggil kepala daerah.

"Jadi, kewenangan pengawasan DPR kepada pemerintah daerah bisa diatur dalam revisi UU tersebut. Selama ini, DPR mengawasi kinerja pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri," pungkas Toha.

Penulis : Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.