Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah, menyoroti maraknya kasus penipuan online yang menelan korban hingga 700–800 orang dengan total kerugian mencapai Rp 4,6 triliun, sebagaimana diungkapkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Abdullah menegaskan, jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas praktik penipuan online.
“Negara tidak boleh hanya berdiam diri. Penipuan online ini sudah masuk kategori kejahatan serius dengan korban yang masif dan kerugian sangat besar. Pemerintah harus hadir melalui pembentukan Satgas lintas lembaga untuk melakukan penindakan sekaligus pencegahan,” tegas Abdullah di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Menurut politisi asal Dapil Jawa Tengah VI itu, keberadaan Satgas akan memudahkan koordinasi antara aparat penegak hukum, OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta perbankan dan sektor jasa keuangan.
"Penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penindakan. Masyarakat yang melaporkan kasus penipuan online harus direspon. Laporan jangan hanya jadi data di atas kertas, karena hal itu tidak ada gunanya," tegasnya.
Abdullah menilai, langkah pencegahan juga harus dilakukan secara masif, tidak hanya mengandalkan edukasi publik, tetapi juga dengan memperkuat sistem pengawasan dan pemblokiran terhadap akun serta situs-situs penipuan.
“Pencegahan harus gencar dilakukan, jangan sampai masyarakat terus menjadi korban. Selain edukasi, teknologi pengawasan harus ditingkatkan agar setiap celah penipuan bisa ditutup,” tambahnya.
Abdullah berharap pemerintah segera merespons dengan langkah konkret agar kasus serupa tidak terus berulang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Setiap hari selalu saja ada masyarakat yang lapor jadi korban penipuan online. Kalau kasus itu dibiarkan, maka lama-kelamaan masyarakat tidak akan percaya dengan negara. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku scam," jelas Abdullah.
Seperti diberitakan, OJK mengungkapkan bahwa ada sekitar 700-800 laporan yang masuk terkait penipuan online hingga 17 Agustus 2025. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan negara lain seperti Singapura sebanyak 140, Hong Kong sebanyak 124, dan Malaysia sebanyak 130 laporan.
Sampai saat ini, IASC telah menerima 225.281 laporan dengan total rekening terkait penipuan mencapai 359.733. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72.145 rekening sudah diblokir. Total kerugian dana masyarakat yang dilaporkan telah mencapai Rp 4,6 triliun. Sementara dana yang berhasil diblokir baru Rp 349,3 miliar.
Penulis : Khafidlul Ulum