|  | 

Berita Nasional

Presiden Prabowo Sebut Pasal 33 Benteng Ekonomi Nasional, PKB: Harus Betul-Betul Diterapkan

JAKARTA— Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan benteng ekonomi nasional. Pasal tersebut harus betul-betul diterapkan.

Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi landasan utama dalam mengelola sumber daya alam dan mengatur perekonomian demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Presiden Prabowo benar, Pasal 33 adalah benteng ekonomi nasional. Amanat konstitusi ini harus betul-betul diterapkan dan didukung semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat," ujar Gus Jazil di Jakarta, Jumat (15/8).

Ia menambahkan, penerapan Pasal 33 secara konsisten akan memperkuat kedaulatan ekonomi dan mencegah dominasi kepentingan asing yang merugikan bangsa. Ekonomi Indonesia dibangun dengan asas kekeluargaan, bukan konglomerasi.

Menurutnya, prinsip-prinsip yang terkandung di dalam pasal tersebut—yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang produksi penting, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk rakyat—adalah pedoman yang relevan untuk menjawab tantangan global saat ini.

"Kita harus memastikan setiap kebijakan ekonomi berpihak pada rakyat, bukan hanya pada pertumbuhan angka, tetapi juga pada pemerataan kesejahteraan," tegasnya.

Gus Jazil mengajak seluruh elemen bangsa untuk bergotong-royong memperkuat implementasi Pasal 33 UUD 1945, sehingga cita-cita kemerdekaan dalam mewujudkan keadilan sosial dapat benar-benar terwujud.

Sebelumnya, dalam pidatonya pada sidang tahunan MPR 2025 di Senayan, Jumat (15/08/2025), Presiden Prabowo mengatakan bahwa ada yang menganggap Pasal 33 UUD 1945 tak relevan, padahal pasal tersebut merupakan benteng untuk menjaga ekonomi bangsa.

"Ada penyimpangan bahwa sistem ekonomi yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 terutama di pasal 33 ayat 1, 2 dan 3, telah kita abaikan. Seolah-olah ayat-ayat dalam pasal itu tidak relevan dalam kehidupan kita yang modern," terang Presiden Prabowo.

Penulis : Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.