|  | 

Berita Nasional

Muncul Aliran “Bayar Rp1 Juta Dapat Surga”, Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas

JAKARTA-Kegiatan berkedok agama dengan iming-iming jaminan surga secara instan kembali muncul di tengah masyarakat. Kali ini ajaran Umi Cinta di Bekasi yang menjanjikan jaminan surga dengan mahar Rp1 juta.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), An’im Falachuddin, menyatakan bahwa aktivitas tersebut jelas menyimpang dan sesat. Menurutnya tidak ada ajaran agama yang memberikan garansi surga bisa dibeli dengan mahar tertentu.

“Ini jelas menyesatkan. Ini bukan pertama kali kegiatan berkedok agama demi keuntungan pribadi dan meresahkan. Kasus Umi Cinta ini jelas-jelas menyesatkan. Tidak ada satu pun dalil dalam Al-Qur’an ataupun hadis yang menyatakan bahwa surga bisa dibeli. Penyesatan seperti ini bisa terus berulang jika tidak ditangani secara serius,” ujar Kiai An’im.

Ia mendesak pemerintah untuk mengambil peran aktif dalam memberantas praktik-praktik menyimpang berkedok agama. Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan guna mencegah timbulnya kembali kasus serupa.

“Kasus seperti ini bukan yang pertama. Pemerintah perlu meningkatkan kerja sama dengan organisasi keagamaan agar masyarakat mendapatkan edukasi yang benar dan tidak mudah tertipu dengan praktik keagamaan palsu yang menjanjikan surga secara instan,” tambahnya.

Menurut Kiai An’im, kolaborasi dengan organisasi keagamaan menjadi benteng penting untuk mencegah penyebaran ajaran menyimpang. Organisasi tersebut dinilai memiliki jangkauan hingga ke masyarakat akar rumput dan mampu memberikan pemahaman agama yang benar.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah merilis daftar 10 kriteria aliran sesat yang dapat menjadi pegangan masyarakat dalam berhadapan dengan kegiatan berkedok agama yang menyesatkan. Beberapa diantaranya adalah mengingkari rukun iman dan rukun Islam, meyakini adanya wahyu baru setelah Al-Qur’an, menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai kaidah tafsir yang benar, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat dan lainnya.

Kasus Umi Cinta ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya telah terjadi beberapa kasus penyimpangan ajaran agama yang pernah terjadi di Indonesia seperti aliran Salamullah/Lia Eden. Aliran ini mengklaim Lia Eden menerima wahyu dari malaikat Jibril dan reinkarnasi Bunda Maria. Lia Eden hadir dengan membawa ajaran baru.

“Masih banyak masyarakat yang mudah tergoda oleh iming-iming masuk surga secara instan atas nama agama. Dalam kondisi seperti ini, iman yang lemah dan kurangnya pengetahuan agama, membuat sebagian orang kehilangan kemampuan berpikir rasional ketika berhadapan dengan praktik-praktik menyimpang,” ujar Kiai An’im.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang memanfaatkan agama demi keuntungan pribadi. Para pelaku bisa dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.