|  | 

Berita Nasional

Prabowo Sentil Pemain Ekonomi, PKB : Penerapan Pasal 33 Harus Tegas dan Konsisten

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (6/8/2025), menyoroti adanya aktor-aktor ekonomi yang mencari keuntungan besar tanpa memedulikan kesejahteraan rakyat. Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, menilai pernyataan Presiden menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar konsisten menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Pernyataan Presiden menunjukkan keresahan sekaligus sentilan kepada pihak-pihak yang mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok. Saya mendukung penuh langkah pemerintah untuk bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku ekonomi yang merugikan kepentingan nasional,” tegas Ratna di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Ratna menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 adalah fondasi sistem perekonomian nasional yang menempatkan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.

“Pasal ini bukan sekadar teks konstitusi, tetapi amanat moral dan hukum. Jika dijalankan secara konsisten, tidak akan ada segelintir elite yang menguasai kekayaan alam untuk kepentingan pribadi. Negara wajib memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam dirasakan seluruh rakyat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan ekonomi harus berlandaskan asas keadilan sosial, efisiensi nasional, dan kedaulatan ekonomi. Pemerintah, kata Ratna, tidak boleh ragu mengevaluasi serta menindak praktik monopoli, kartel, atau penguasaan sumber daya yang menyimpang dari Pasal 33.

“Kita tidak boleh membiarkan ekonomi nasional dikendalikan segelintir orang. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi kedaulatan. Jangan sampai rakyat menjadi penonton di negeri sendiri,” tegas legislator asal Jawa Timur itu.

Ratna mengajak seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat sipil, untuk bersama-sama mengawal penerapan Pasal 33 secara utuh, sehingga setiap kebijakan ekonomi benar-benar berpihak kepada rakyat dan sesuai konstitusi.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.