Pemerintah Alokasikan Rp457 T untuk Kopdes Merah Putih, Komisi VI: Harus Dikelola dengan Prudent

JAKARTA — Pemerintah menyediakan dana Rp457,5 Triliun dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN 2024 untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan meminta penyaluran kredit Kopdes Merah Putih dilakukan secara prudent.
“Keputusan pemerintah untuk mengalokasikan SAL APBN ini patut diapresiasi. Kami mendukung adanya suntikan modal bagi Kopdes/Kopkel Merah Putih sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam memberdayakan ekonomi rakyat. Tapi, pengelolaannya harus hati-hati dan tepat sasaran,” tegas Nasim di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Ia menekankan, pengelolaan dana harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi, total SAL APBN yang akan dialokasikan untuk program Kopdes/Kopkel Merah Putih mencapai Rp457,5 triliun. Nasim menilai suntikan dana ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendorong pertumbuhan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa dan kelurahan.
“Setiap penyaluran kredit harus dipantau secara berkala untuk memastikan tepat sasaran dan benar-benar mendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi program tidak boleh bersifat formalitas semata, melainkan harus menjadi instrumen penting dalam menjamin efektivitas dan dampaknya bagi masyarakat.
“Pemantauan yang kuat akan memastikan bahwa program ini memberikan dampak nyata dan tidak menyimpang dari tujuan awalnya,” tambahnya.
Untuk mendukung pembiayaan program ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes/Kopkel Merah Putih. Empat bank BUMN yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI ditunjuk sebagai penyalur kredit dengan bunga 6 persen, tenor hingga 6 tahun, dan masa tenggang antara 6 hingga 8 bulan.
Penulis : Rach Alida Bahaweres