Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Fraksi PKB: Cerminan Aspirasi Umat Islam Indonesia

JAKARTA- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui perubahan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Persetujuan ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPR ke 25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR pada Kamis, (24/7/2025).
Juru Bicara Fraksi PKB, Maman Imanul Haq mengatakan revisi ini diharapkan agar negara menyediakan pelayanan yang optimal bagi jemaah. Negara, katanya, harus bertanggung jawab menjamin kelancaran, keamanan dan transparansi penyelenggaraan ibadah haji dan umroh demi kenyamanan dan kepuasan umat muslim Indonesia. Meskipun demikian, Fraksi PKB memberikan beberapa isu penting yang harus diperhatikan yakni terkait perlindungan data pribadi dan keamanan siber, kewenangan pendistribusian Badan Penyelenggaran Haji yang belum jelas. Selain itu, mekanisme isthitha’ah dianggap belum memiliki parameter yang jelas hingga masih ada kelemahan dalam skema perlindungan konsumen untuk umrah mandiri.
“Kami setuju dengan adanya perubahan UU terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Negara harus memberikan pelayanan yang optimal bagi jemaah haji Indonesia. Dengan adanya revisi ini diharapkan setiap muslim Indonesi dapat menjalankan ibadah haji dan umroh dengan lebih tenang dan khusyuk. Tapi ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam revisi UU tersebut,” ungkap Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq.
Fraksi PKB memandang dalam revisi UU penyelenggaraan haji dan umrah, perlindungan data pribadi dan keamanan siber belum diatur secara spesifik sehingga dikuatirkan akan berdampak pada tuntutan hukum lintas negara dan menurunkan reputasi pemerintah.
Kewenangan pendistribusian BP Haji juga dianggap belum jelas sehingga dikuatirkan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan birokrasi yang lamban. “Banyak fungsi teknis seperti pengawasan PIHK/PPIU dan diplomasi kuota masih berada di bawah Kemenag. Tanpa penyelesaian yang efektif, konflik kelembagaan dapat mengancam efisiensi layanan,” ucap Kiai Maman.
Dalam bidang kesehatan, mekanisme isthitha’ah dianggap belum memiliki parameter yang jelas dan ini mengancam kuota haji Indonesia karena Arab Saudi menekankan standar kesehatan jemaah. “Tanpa transparansi data dan parameter kelayakan yang tegas, resiko pengurangan kuota akan selalu ada,” tambahnya.
Skema perlindungan konsumen untuk umrah mandiri juga dianggap masih menunjukkan kelemahan. Meskipun persyaratan visa umrah diatur, tidak ada mekanisme penyelesaian maupun jaminan yang melindungi konsumen sehingga membuka celah penipuan dan masalah hukum jika terjadi kegagalan keberangkatan.
“Penyempurnaan regulasi ini bertujuan agar tidak hanya sekedar meningkatkan kualitas pelayanan secara menyeluruh tetapi memastikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tetap menjadi prioritas yang dikelola secara profesional dan transparan serta mampu menjawab harapan umat Islam di Indonesia,” pungkas Kiai Maman.
Penulis : Rach Alida Bahaweres