|  | 

Berita Nasional

Data Pribadi WNI akan Dikelola AS, Komisi I: Berpotensi Mengancam Kedaulatan dan Privasi

JAKARTA-Pemerintah Amerika Serikat menyebutkan pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat. Pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat ini merupakan salah satu hal yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syamsu Rizal menyatakan keberatan dan meminta penjelasan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) terkait informasi tersebut. Menurutnya, ada implikasi sangat serius dan berpotensi mengancam kedaulatan data nasional serta hak privasi fundamental setiap warga negara.

Deng Ical-sapaan akrab mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kesepakatan itu dapat melanggar kedaulatan data Indonesia. "Kesepakatan pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika Serikat sungguh mengkhawatirkan. Ini berpotensi besar melanggar kedaulatan data kita sebagai bangsa dan juga melanggar hak privasi fundamental setiap warga negara. Data pribadi adalah aset vital yang harus dilindungi secara ketat, bukan diperjualbelikan atau dikelola tanpa pengawasan yang jelas," ungkap Deng Ical di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Legislator asal Sulawesi Selatan ini mendesak Komidigi untuk segera memberikan penjelasan secara transparan mengenai detail kesepakatan tersebut. "Kami meminta Komidigi untuk segera memberikan penjelasan transparan mengenai detail kesepakatan ini. Sejak kapan pembahasan ini berlangsung? Siapa saja pihak yang terlibat? Dan apa dasar hukum serta pertimbangan utama di balik keputusan ini?" tegasnya. Ia menekankan bahwa masyarakat dan DPR sebagai representasi rakyat berhak mengetahui secara rinci proses yang sangat strategis dan sensitif ini.

Ia juga meminta pemerintah untuk membuka sepenuhnya kepada publik tentang apa saja yang disepakati dalam negosiasi tarif tersebut. "Pemerintah tidak boleh merahasiakan isi negosiasi yang menyangkut data pribadi jutaan warga negara. Kami mendesak agar semua poin kesepakatan, termasuk klausul-klausul teknis dan implikasinya, dibuka secara transparan kepada publik. Ini demi memastikan akuntabilitas dan mencegah spekulasi yang bisa merugikan kepentingan nasional," tambahnya.

Deng Ical menuntut jaminan atas mekanisme perlindungan data dan penegakan hukum jika data pribadi warga Indonesia benar-benar dikelola oleh pihak asing. "Jika benar data pribadi warga negara kita akan dikelola oleh pihak asing, Komidigi harus menjelaskan secara konkret bagaimana mekanisme perlindungan data pribadi tersebut akan dijamin. Bagaimana jika terjadi kebocoran data? Bagaimana penegakan hukum akan dilakukan jika ada pelanggaran di luar yurisdiksi Indonesia?" tanyanya.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan harus menjadi landasan utama, dan harus dipastikan UU ini tidak dikangkangi oleh kesepakatan semacam ini. Syamsu Rizal juga menyoroti potensi dampak serius terhadap keamanan nasional. "Data pribadi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk profiling, manipulasi informasi, hingga potensi intervensi asing. Komidigi harus menjelaskan langkah-langkah mitigasi risiko keamanan nasional yang telah disiapkan," tambahnya.

Deng Ical mendesak Komidigi untuk segera memberikan klarifikasi menyeluruh dan terbuka kepada publik serta DPR. "Kami menuntut adanya rapat dengar pendapat (RDP) sesegera mungkin dengan Komidigi untuk membahas masalah ini secara mendalam. Jangan sampai keputusan yang sangat krusial ini diambil tanpa partisipasi dan pengawasan yang memadai dari wakil rakyat," pungkasnya.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.