Danantara Akan Danai Hilirisasi, Komisi XII: Pengawasan dan Tata Kelola Lingkungan Harus Jadi Prioritas

JAKARTA – Komitmen Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mendanai proyek hilirisasi dan ketahanan energi nasional senilai 38 miliar dollar AS mendapat tanggapan banyak kalangan. Anggota Komisi XII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ratna Juwita menilai pengawasan terhadap ekosistem lingkungan dan tata kelola harus menjadi prioritas pemerintah dalam menjalankan hilirisasi.
“Kami mendukung rencana Danantara yang akan mendanai proyek hilirisasi. Namun, kami meminta dilakukan pengawasan yang ketat agar hilirisasi ini tidak menyebabkan pencemaran lingkungan atau eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Pengawasan terhadap tata kelola juga harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” ujar Ratna di Gedung DPR, Rabu (23/7/2025).
Ratna menambahkan bahwa hilirisasi ini menunjukkan adanya dukungan untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, proyek hilirisasi yang dilaksanakan sesuai arahan Presiden Prabowo harus mengutamakan serapan tenaga kerja, mengombinasikan teknologi dengan padat karya, serta memprioritaskan industri substitusi impor.
Sebanyak 18 proyek hilirisasi direncanakan, yang terdiri dari delapan proyek produk tambang mineral, tiga proyek produk pertanian, tiga proyek produk perikanan, dua proyek minyak dan gas, serta dua proyek energi baru dan terbarukan. Investasi yang dibutuhkan untuk proyek-proyek tersebut diperkirakan mencapai 38,63 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 618,13 triliun, yang diproyeksikan akan menyerap lebih dari 270.000 tenaga kerja.
“Jika proyek hilirisasi ini dilaksanakan sesuai dengan target dan jalurnya, maka hasilnya akan sesuai dengan harapan. Namun, semua ini tetap membutuhkan pengawasan lintas lini untuk memastikan bahwa amanah Presiden Prabowo dalam proyek hilirisasi tidak tercederai,” tambah Ratna.
Ratna juga menegaskan bahwa proyek hilirisasi tidak boleh menyebabkan eksploitasi alam yang berlebihan atau merusak ekosistem. Oleh karena itu, kebijakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), konservasi lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan harus menjadi persyaratan mutlak yang harus dipatuhi.
Pengawasan terhadap tata kelola proyek hilirisasi, menurutnya, harus dilakukan secara akuntabel dan transparan. Hal ini untuk memastikan bahwa izin proyek hilirisasi diberikan setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku. Ratna juga meminta agar dilakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek hilirisasi tepat sasaran.
Penulis : Rach Alida Bahaweres