Komisi I DPR Oleh Soleh, Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran

JAKARTA-Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh, mengemukakan usulan terkait regulasi platform media sosial. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan perwakilan Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Gedung DPR, ia menegaskan pentingnya pembatasan akun ganda (second account) bagi pengguna media sosial.
Usulan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan akun ganda yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi menjadi ancaman. Ia mendorong agar ketentuan mengenai pembatasan ini secara tegas dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).
"Sudah saatnya kita memiliki regulasi yang jelas terkait penggunaan akun di media sosial. Akun ganda seringkali disalahgunakan untuk tujuan negatif, dari penyebaran hoaks hingga penipuan. Ini merusak tatanan sosial kita," ujar Oleh Soleh dalam rapat.
Ia menekankan bahwa pembatasan ini tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga untuk perusahaan dan lembaga. "Setiap orang, perusahaan, atau lembaga semestinya hanya memiliki satu akun asli di setiap platform. Ini untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab," tambahnya.
Oleh Soleh berharap agar usulan ini dapat menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU Penyiaran dan dapat diimplementasikan demi keamanan serta kenyamanan pengguna ruang digital di Indonesia. “Fraksi PKB berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan RUU ini agar dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ungkapnya.