|  | 

Berita Nasional

Komisi VI DPR RI Dukung Danantara Larang Pergantian Direksi 52 BUMN

JAKARTA-Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imas Aan Ubudiah, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Danantara yang melarang 52 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pergantian direksi hingga akhir tahun.

Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan stabilitas di tubuh BUMN serta mendorong fokus pada kinerja dan transformasi jangka panjang, bukan kepentingan jangka pendek yang sarat muatan politis.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Terlalu sering pergantian direksi dilakukan bukan karena evaluasi kinerja yang objektif, tetapi karena alasan yang justru kontraproduktif terhadap kemajuan BUMN,” ujar Imas di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Lebih lanjut, Imas menyoroti pentingnya pembenahan sistem keuangan di BUMN agar lebih transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa manipulasi atau rekayasa laporan keuangan untuk menampilkan laba semu harus dihentikan.

“BUMN harus menjadi contoh dalam tata kelola keuangan yang bersih. Tidak boleh lagi ada praktik rekayasa laba yang justru menyesatkan publik dan mengaburkan kondisi riil perusahaan,” tegasnya.

Imas juga mendorong peningkatan fungsi pengawasan oleh Kementerian BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi VI DPR RI untuk memastikan bahwa laporan keuangan BUMN benar-benar mencerminkan kinerja yang riil dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

"Saya kira dukungan politik yang kuat dan pengawasan yang konsisten bisa menjadikan BUMN pilar utama pembangunan nasional yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi yang tidak perlu," pungkasnya.

Sebelumnya, BPI Danantara melarang 52 BUMN melakukan perubahan pengurus atau direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun ini.

Larangan itu tertuang dalam surat resmi Danantara Asset Management (Persero) atau DAM kepada seluruh Direktur Utama BUMN yang sahamnya telah di-inbreng ke dalam Holding Operasional (HO) BPI Danantara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 21 Maret 2025.

"Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM," tulis isi surat edaran yang ditandatangani Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani, seperti dikutip Selasa, 1 Juli 2025.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.