|  | 

Berita Nasional

PKB Minta Kemenhub Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online

JAKARTA-Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Irmawan, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tarif ojek online (ojol).

Menurut Irmawan, kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat pengguna layanan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

"Kenaikan tarif bukanlah solusi utama dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Pemerintah, khususnya Kemenhub, seharusnya lebih fokus pada penguatan regulasi terhadap aplikator, agar hak-hak mitra ojol terlindungi dan mereka mendapat penghasilan yang layak," ujar Irmawan di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Legislator asal Aceh itu menilai bahwa selama ini masih banyak keluhan dari para pengemudi terkait sistem kemitraan yang dinilai tidak adil, termasuk potongan komisi yang tinggi dan ketidakpastian pendapatan harian.

Ia menekankan pentingnya peran negara untuk hadir sebagai penengah yang menjamin perlindungan dan keseimbangan antara aplikator, mitra pengemudi, dan konsumen.

“Kesejahteraan mitra ojol tidak semata-mata ditentukan oleh tarif yang tinggi, tetapi juga oleh sistem kerja yang transparan dan perlindungan hukum yang kuat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keputusan menaikkan tarif perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap daya beli masyarakat serta potensi penurunan jumlah pengguna layanan.

"Kemenhub menurut saya perlu membuka dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pengemudi dan aplikator, agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan bersama," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenhub sedang menggodok aturan baru tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi pengemudi ojek online (ojol). Hal ini diungkap usai rapat kerja (raker) antara Kemenhub dan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyebut pihaknya tengah mengkaji aturan yang mengakomodir kepentingan pengemudi ojol, UMKM, dan aplikator. Namun, dia tak menyebut pasti aturan baru tarif dan potongan aplikasi ini akan diterbitkan dalam bentuk apa.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.