Nihayatul Wafiroh: Pemerintah Harus Perketat Aturan Istitaah Kesehatan Jemaah Haji

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, mendorong pemerintah untuk segera memperketat aturan istitaah kesehatan bagi calon jemaah haji mulai tahun depan. Hal ini disampaikan menyusul tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia pada musim haji 2025 yang mencapai 418 orang.
“Angka ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Kesehatan jemaah harus menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat skrining kesehatan sejak awal, agar yang berangkat benar-benar memenuhi syarat istitaah secara medis,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Perempuan yang akrab disapa Ninik itu menyatakan, aspek istitaah kesehatan tidak boleh lagi dipandang formalitas semata, tetapi harus dijalankan dengan disiplin, ketat, dan berbasis data medis.
Ia juga mendorong adanya koordinasi lebih intensif antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan pihak-pihak terkait dalam menyiapkan sistem pemantauan kesehatan jemaah yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
“Langkah preventif harus dimulai sejak proses pendaftaran jemaah. Edukasi kesehatan, pendampingan medis, serta pelatihan fisik sebelum keberangkatan perlu ditingkatkan,” tambahnya.
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu juga meminta agar evaluasi terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga medis di Arab Saudi menjadi perhatian khusus, mengingat tingginya tekanan cuaca ekstrem dan fisik selama pelaksanaan ibadah haji.
“Kami di Komisi XI siap mendukung dari sisi anggaran dan pengawasan agar upaya peningkatan pelayanan kesehatan jemaah ini bisa benar-benar terwujud demi keselamatan dan kelancaran ibadah mereka,” tegasnya.
Istitaah kesehatan jemaah haji diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.
Aturan tersebut menjelaskan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istitaah kesehatan yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.
Memasuki hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji, tercatat 418 jemaah wafat. Jumlah ini sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Penyebab dominan wafatnya jemaah haji adalah penyakit jantung. Seperti syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa.
Tingginya angka kematian dan kesakitan pada jemaah haji Indonesia juga menjadi sorotan khusus oleh Kementerian Haji Arab Saudi.