|  | 

Berita Nasional

Jelang Tata Kelola Baru Pupuk Subsidi, Komisi VI Minta Pembaruan Data Penerima

JAKARTA  – Kementerian Pertanian (Kementan) segera menerapkan tata kelola pupuk bersubsidi baru untuk memangkas birokrasi dan memperpendek rantai distribusi. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan menilai pemerintah perlu membereskan persoalan fundamental terkait data sebelum penerapan tata kelola pupuk subsidi baru.

"Kami menyambut baik tata kelola pupuk bersubsidi yang terbaru. Tapi kami berharap sebelum penerapan itu dilakukan, pendataan penerima pupuk bersubsidi harus dilakukan pembaharuan terlebih dahulu agar hasilnya sesuai dengan target dan tepat sasaran," ujar Nasim Khan, Senin (16/6/2025).

Legislator asal Jawa Timur ini menyoroti permasalahan dalam pendataan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (ERDKK). ERDKK adalah sistem daring untuk menginput data kebutuhan pupuk bersubsidi oleh kelompok tani, berdasarkan luas lahan, jenis tanaman, dan musim tanam. "Data yang ada selama ini banyak yang tidak sesuai. Seharusnya dilakukan pembaharuan data terlebih dahulu oleh aparat desa, pemerintah kabupaten, hingga dinas sebelum dilakukan penerapan tata kelola pupuk bersubsidi terbaru," jelasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Asosiasi Pengecer Pupuk Indonesia (APPI) ini menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data seringkali disebabkan oleh penerima yang telah pindah lahan atau tidak lagi memiliki lahan pertanian. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pembaruan data sebelum pemberlakuan tata kelola baru. "Jangan sampai ketika sudah diperbaharui tata kelola pupuk bersubsidi, tapi penerima pupuk tidak tepat sasaran karena penerima bukanlah orang yang tepat atau yang membutuhkan pupuk bersubsidi," ungkapnya.

Selain pembaruan data, Nasim juga meminta agar data penerima pupuk bersubsidi dibuka secara umum (transparan) untuk meminimalisir penyalahgunaan. "Keterbukaan data penerima pupuk bersubsidi ini penting dan harus dilakukan secara transparan untuk mencegah penyalahgunaan dan adanya praktik monopoli," tambahnya. Ia juga mendesak Kementan untuk mengevaluasi komoditas penerima pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran. "Perbaikan struktur distribusi ini tidak akan efektif tanpa dibarengi dengan pembenahan data penerima di tingkat akar rumput," katanya.

Untuk diketahui penerapan tata kelola pupuk bersubsidi ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, yang merupakan peraturan pelaksana untuk Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Peraturan ini memangkas rantai birokrasi dan memperpendek rantai distribusi. Saat ini, distribusi pupuk bersubsidi hanya melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero), Kementan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, rantai distribusi diperpendek hanya melibatkan PT Pupuk Indonesia, pelaku usaha distribusi, dan titik serah yang mencakup gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), pengecer, dan koperasi.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.