|  | 

Berita Nasional

Buronan Korupsi e-KTP Menolak ke Indonesia, Komisi XIII Desak Pemerintah Lakukan Tekanan Diplomatik

JAKARTA- Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anisah Syakur, melontarkan kecaman keras terhadap sikap buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang hingga kini menolak kembali ke Indonesia dan bahkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas hukum di Singapura.

Menurut Anisah, manuver hukum yang dilakukan oleh Tannos adalah bentuk pelecehan terhadap sistem hukum Indonesia sekaligus penghinaan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ia menyayangkan sikap Singapura yang dianggap terlalu permisif dan berpotensi menjadikan negara tersebut sebagai tempat berlindung bagi para buron kasus besar di Indonesia.

“Sikap Paulus Tannos bukan hanya lari dari hukum, tapi juga berusaha mempermainkan hukum negara lain untuk melindungi diri. Singapura jangan sampai jadi surga bagi buronan koruptor. Pemerintah Indonesia harus bertindak tegas dan melakukan tekanan diplomatik,” tegas Anisah dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Tannos yang merupakan salah satu tersangka utama dalam megakorupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa tahun lalu. Baru-baru ini, ia diketahui mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas hukum Singapura, sebuah langkah yang dinilai publik sebagai bentuk penghindaran hukum.

Anisah menilai bahwa pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan aparat penegak hukum, harus meningkatkan kerja sama bilateral dengan pemerintah Singapura. Ia mendorong adanya langkah diplomatik yang lebih agresif agar Singapura tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara.

“Ini bukan hanya soal mengejar satu orang. Ini soal marwah negara. Jangan sampai bangsa ini dipermalukan oleh satu buron yang bisa seenaknya tinggal di luar negeri dan menghindari proses hukum. Kita harus tunjukkan bahwa hukum kita berwibawa,” ujar legislator asal Jawa Timur itu.

Lebih lanjut, Anisah juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan koordinasi dengan Interpol dan otoritas Singapura guna mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos. Ia menegaskan bahwa kasus e-KTP adalah skandal besar yang telah merugikan keuangan negara triliunan rupiah dan mencoreng wajah pemerintahan.

“Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi. Apalagi menggunakan celah hukum di negara lain untuk menghindari tanggung jawab. Negara harus hadir, negara tidak boleh kalah,” tegasnya.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.