Industri Hotel dan Resto Terus Menurun, Komisi VII Minta Pemerintah Turun Tangan

JAKARTA - Industri perhotelan dan restoran di Indonesia mengalami senja kala. Penurunan tingkat okupansi dan pengunjung memicu ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja hingga 70%. Pemerintah pun diminta bertindak cepat melakukan intervensi untuk kembali mengairahkan sektor industri hotel dan restoran.
"Kami telah menerima informasi mengenai potensi terjadinya PHK massal di sektor perhotelan dan restoran. Komisi VII telah mendorong pemerintah untuk segera melakukan intervensi dan mencari solusi konkret untuk mengatasi masalah ini. Gelombang PHK sudah melanda berbagai sektor industri lainnya, seperti manufaktur. Kami berharap hal serupa tidak terjadi dan semakin memperburuk kondisi para pelaku usaha dan pekerja di industri hotel dan restoran," ujar Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Siti Mukaromah, Senin (2/6/2025).
Erma-sapaan akrab Siti Mukaromah-mengatakan banyak faktor yang memicu penurunan bisnis hotel dan restoran di Indonesia. Mulai dari situasi perekonomian global yang belum menentu, penurunan daya beli masyarakat, tingginya inflansi, hingga terjadinya disrupsi teknologi yang mempengaruhi pola belanja masyarakat.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kunjungan wisatawan mancanegara ke Jakarta pada periode 2019-2023 masih sangat rendah, hanya sebesar 1,98%. "Selain itu, penurunan tingkat hunian hotel juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk efisiensi yang dilakukan oleh konsumen, baik dari sektor pemerintah maupun swasta, serta kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang menurun," tambahnya.
Saat ini, kata Erma Komisi VII tengah aktif membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan dengan tujuan untuk merevitalisasi ekosistem pariwisata secara menyeluruh. Menurutnya hal ini penting dilakukan karena sektor pariwisata mempunyai potensi besar dalam menggerakan ekonomi nasional. "Pariwisata tidak hanya sekadar destinasi, tetapi juga melibatkan berbagai industri terkait, mulai dari akomodasi seperti hotel dan penginapan, restoran, transportasi, hingga wisata belanja yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar," jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya PHK massal di industri perhotelan dan restoran, Erma mengusulkan beberapa langkah strategis. Dari sisi kebijakan, ia menekankan pentingnya komitmen untuk mempercepat pembahasan RUU Kepariwisataan agar tercipta regulasi yang kuat untuk melindungi dan menghubungkan seluruh elemen dalam ekosistem pariwisata. "Selain itu, diperlukan kebijakan yang komprehensif untuk mengatasi dampak PHK, misalnya melalui program atau kebijakan lintas kementerian yang mempermudah masyarakat untuk berwirausaha," pungkasnya.
Penulis : Rach Alida Bahaweres