Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Komisi II Sebut Akan Mengganggu Sistem Meritokrasi

JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya mengatakan, pihaknya serius merespon wacana masa pensiun ASN di usia 70 tahun. Komisi yang membidangi masalah pemerintahan dan kepegawaian itu berencana menggelar rapat untuk membahas isu tersebut.
Indrajaya mengatakan, harus ada kajian komprehensif yang melibatkan semua stakeholders, karena latar belakang ASN dari semua bidang dan setiap bidang memiliki spesifikasi kerja masing-masing.
"Libatkan semua kepala daerah karena kebutuhan setiap daerah berbeda-beda. Perpanjangan usia pensiun sudah pasti ada dampak negatif, terutama gangguan pada sistem meritokrasi untuk memeroleh SDM yang unggul dari sisi kemampuan fisik, kreativitas, dan produktifitas," ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Legislator asal Dapil Papua Selatan itu menyebutkan dampak negatif dari usai pensiun 70 tahun. Menurut dia, usia 70 tahun merupakan bagian dari masa lanjut usia (lansia). Penurunan produktivitas pasti akan terjadi.
"Bertambahnya usia manusia juga pasti akan menurunkan kemampuan fisik dan mental yang pasti menurunkan produktivitas dan kualitas pekerjaan," ujar Indrajaya.
Dia mengatakan, jika usia pensiun semakin tua, maka antrian atau peluang generasi muda memperoleh kesempatan berkontribusi bagi negeri ini semakin jauh.
Selain itu, kata Indrajaya, biaya kesehatan bagi lansia jelas akan lebih tinggi. Ini bukan diskriminasi kepada orang tua, karena orang tua pasti memiliki lebih banyak keteladanan, keterampilan, ketelatenan. Tapi ini justru memberikan kesempatan orang tua untuk menikmati jasa-jasa atas kinerjanya.
Dalam filosofi Jawa, usia 70 memiliki makna yang penting, yaitu sebagai usia yang menandai seseorang telah memasuki masa keemasan atau "wewayah". Di usia ini, orang Jawa diyakini telah mencapai kebijaksanaan, pengalaman, dan kesabaran yang mendalam.
Yang perlu dikaji mendalam, lanjut Indrajaya, masa pensiun selain menambah antrian panjang bagi generasi muda untuk berkarir, juga pembengkakan anggaran yang akan luar biasa.
"Tentu akan sangat tidak adil bila perpanjangan usia ini akan mengurangi kuota penerimaan ASN atau pejabat negara dalam tiap tahun," pungkas Indrajaya.
Penulis : Khafidlul Ulum