|  | 

Berita Nasional

Warga Binaan Kembali Tewas karena Pesta Miras, Komisi XIII Bakal Panggil Dirjenpas

JAKARTA - Pesta miras oplosan yang memicu dua warga binaan tewas dan 23 keracunan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bukittinggi, Sumatera Barat, menuai keprihatinan berbagai pihak. Komisi XIII DPR RI berencana memanggil Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) guna mengurai persoalan serius di lapas-lapas seluruh Indonesia.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya memberikan pengawasan maksimal justru kecolongan. Kami akan memanggil jajaran Ditjenpas, mulai dari Dirjen, Sekretaris Ditjen, para Direktur hingga Kakanwil seluruh Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa,” ujar Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion, Sabtu (3/5/2025).

Warga binaan Lapas II Bukit Tinggi diduga mengoplos alkohol dari kegiatan pembuatan parfum. Bahan tersebut dicampur dengan minuman sachet, batu es, dan air sebelum dikonsumsi.

Mafirion mengungkapkan kasus pesta miras di Lapas Bukit Tinggi ini bukan kasus pertama. Sebelumnya, di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, Riau, sejumlah napi juga terlibat pesta miras dan narkoba. Menurutnya, lemahnya pengawasan memungkinkan napi memperoleh alkohol dari kegiatan mandiri yang seharusnya produktif.

“Belum selesai satu kasus diselidiki, sudah muncul kasus baru. Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Sejak awal 2025 saja sudah terjadi beberapa kasus. Sampai kapan pengawasan dibiarkan longgar sehingga barang terlarang seperti miras dan narkoba bebas beredar di lapas dan rutan?” tegasnya.

Ia meminta Dirjenpas Wilayah Sumatera Barat melakukan investigasi independen dan terbuka atas peristiwa tersebut. Seluruh petugas termasuk Kepala Lapas harus diperiksa. Jika ditemukan kelalaian atau keterlibatan, sanksi tegas harus diberikan.

“Jangan anggap remeh kematian napi. Mereka tetap manusia dan punya keluarga. Pengawasan dan perlindungan di dalam lapas adalah tanggung jawab negara. Saya minta kasus ini diusut tuntas tanpa intervensi,” kata Mafirion.

Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mendorong penyusunan peta jalan (roadmap) pembenahan sistem pemasyarakatan. Namun, usulan tersebut hingga kini belum dijalankan secara serius. Padahal, dengan adanya roadmap, akar masalah bisa ditelusuri dan solusi konkret dapat diterapkan.

“Kalau tak ada langkah cepat dan tegas dari pemerintah, khususnya Ditjenpas, jangan heran jika kasus-kasus semacam ini terus terjadi tanpa solusi,” tegasnya lagi.

Mafirion juga mengusulkan agar sanksi terhadap pejabat yang lalai ditingkatkan. “Kalau selama ini sanksinya hanya berupa pembebasan tugas, penundaan kenaikan pangkat, dan semacamnya tidak memberi efek jera, maka sudah saatnya diberlakukan pemberhentian tidak hormat. Tidak hanya kepala lapas dan rutan, kanwilnya juga harus dievaluasi,” pungkasnya.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.