Komisi II Minta Kepala Daerah Patuhi Larangan Rekrut Pegawai Non ASN

JAKARTA- Anggota DPR RI Komisi II Eka Widodo mengharap semua Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dilantik Periode 2025-2030 untuk mematuhi larangan melakukan rekrutmen pegawai non ASN karena akan menambah beban anggaran negara.
Menurut Edo, sapaan Eka Widodo, kebijakan pelarangan rekrutmen pegawai non ASN atau tenaga honorer sebagai pemulihan persoalan kepegawaian di lingkungan pemerintahan yang selama ini terkesan liar dan rekrutmennya diam-diam.
"Kebijakan ini akan menciptakan budaya baik dan berkeadilan, mengikis budaya nepotisme, mengobati kepercayaan masyarakat yang terlanjur negatif dan memandang pemerintah diskriminatuf dalam rekrutmen pegawai," Edo, Kamis (5/3/2025).
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Rabu (5/3/2025) kemarin, Komisi II DPR meminta Menpan RB berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja dan jasa.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah IX itu mengingatkan, bila praktik siluman dalam rekrutmen kepegawaian di pemerintahan masih terjadi, masyarakat bisa melapor ke pihak yang berwenang, "Ada unsur maladministasi karena kategori perilaku atau perbuatan yang melanggar hukum dan etika dalam penyelenggaraan pemerintaha," kata Edo.
Politisi kelahiran Pemalang itu menambahkan bahwa tindakan melawan kebijakan merekrut pegawai honorer sebagaimana yang disepakati dalam RDPU ada unsur penyelahgunaan kewenangan (abuse of power), penyimpangan prosedur, prilaku diskriminatif, dan berlaku tidak adil.
"Bekerja di pemerintahan memang menjadi impian banyak orang, tujuannya mulia sebagai abdi negara. Bila rekrutmennya dilakukan dengan melanggar aturan, tidak adil, membatasi kesempatan orang lain, dan diskrimitif, maka akan melahirkan pejabat-pejabat yang sama buruk dan cenderung korup," ujar Edo.
Edo tidak menafikan bahwa di balik kesuksesan banyak kepala daerah, ada peran timses, partai politik yang mengusung, keluarga, atau kelompok lain. Seorang kepala daerah sekurangnya dapat belajar dari Presiden AS John F Kennedy (1961-1963) yang menyebut my loyalty to my party ends when my loyalty to my country begins. Yaitu, loyalitasku kepada partai berakhir, ketika loyalitasku kepada negara dimulai.
Menurut Edo, butuh kearifan semua pihak. Dunia kerja tidak hanya di pemerintahan, tentu bila berminat di pemerintahan harus disadari ada mekanisme rekrutmen yang harus ditaati, "Jangan aji mumpung untuk menjadi pegawai pemerintah seakan pemerintahan itu milik keluarga," pungkas Edo.
Penulis: Khafidlul Ulum