|  | 

Berita Nasional

Negara Terancam Tekor, PKB : Negara Butuh Peningkatan Tax Ratio

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Kendati demikian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai jika negara membutuhkan tingkat penerimaan pajak yang lebih baik sebagai modal pembangunan nasional.

“Keputusan PPN 12% hanya untuk barang mewah merupakan langkah bijak dari Presiden Prabowo, meskipun kenaikan tersebut sudah digariskan dalam undang-undang. Pak Presiden paham betul jika PPN 12% diterapkan ke semua, pasti banyak masyarakat yang keberatan,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hanif Dhakiri, Senin (16/12/2024).

Wakil Ketua Umum DPP PKB tersebut mengatakan jika saat ini negara membutuhkan peningkatan tax ratio agar tidak terlalu tergantung pada utang luar negeri. Apalagi saat ini negara sangat membutuhkan percepatan pembangunan di berbagai sektor termasuk upaya pemberdayaan masyarakat. “Negara membutuhkan penerimaan pajak yang lebih baik. Penerimaan yang lebih baik untuk negara inilah yang dapat membantu membiayai pembangunan. Agar negara tidak terlalu tergantung pada hutang,” katanya.

Hanif mengatakan tax ratio Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura, Malaysia, bahkan Thailand. Rata-rata tax ratio Indonesia di angka 10,5%. Padahal angka tax ratio Indonesia idealnya ada di angka 14-15%. “Dibandingkan negara lain, kita masih rendah sehingga obyek pajaknya juga harus diperluas. Perluasan obyek pajak ini membutuhkan cara kreatif dari pemerintah sehingga pajak bisa naik,” katanya.

Dia menilai saat ini dibutuhkan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Di antaranya menjelaskan berbagai aturan teknis dalam penarikan pajak dari wajib pajak. “Dalam kenaikan PPN 12% misalnya perlu dijelaskan secara detail barang mewah apa saja yang terkena pajak, bagaimana aturan teknis penarikan pajak, hingga level kekayaan wajib pajak,” katanya.

Hanif mengatakan digitalisasi dalam tata kelola pajak saat ini sudah tidak bisa lagi ditunda. Menurutnya digitalisasi ini penting agar pengelolaan pajak semakin efisen dan basis data pajak antar sektor semakin terintegrasi. “Digitalisasi perpajakan harus ditingkatkan,” katanya lagi.

Sementara itu, Yustinus Prastowo, Pengamat Kebijakan Publik, mengatakan bahwa kenaikan pajak ini memang memunculkan banyak penolakan. “Tapi pajak itu sesuatu yang tak menyenangkan tapi harus ada. Kalau tak ada pajak, negara bisa tumbang,” katanya lagi.

Terkait kenaikan PPN sebesar 12 persen, ia mengatakan pemerintah harus memperluas objek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) agar terjadi peningkatan penerimaan negara. Ia juga mengusulkan pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk membuat secara lebih spesifik obyek kena PPnBM.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.