Deklarasi Perang Lawan Judol, Cucun Ajak Masyarakat Membumihanguskan Perjudian

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengajak masyarakat untuk terus memerangi praktik judi online (Judol) di Indonesia. Masyarakat harus bersama-sama membumihanguskan segala bentuk perjudian, karena hal itu merusak tatanan sosial dan merugikan publik.
Perang melawan judol itu disampaikan Cucun saat menghadiri acara reses dan seminar yang bertajuk Otoritas Jasa Keuangan Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong di Kabupaten Bandung, Senen (16/12/2024). “Saya apresiasi semua sahabat yang deklarasi terkait perang judol. Bahaya judol sudah diketahui semua orang. Semua sudah tahu bagaimana rusaknya sistem keuangan kita. Negara kita hadir (memberi bantuan) untuk semua lapisan masyarakat, tapi ketika sampai di masyarakat justru hal-hal yang tidak kita inginkan betul-betul terjadi,” terangnya.
Cucun mengatakan, semua lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak sampai dewasa terjangkiti judi online. Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jawa Barat merupakan wilayah yang paling banyak pemain judi online di Indonesia. Khususnya, di Jawa Barat bagian barat, seperti Bogor, Bekasi, dan daerah lainnya. “Kami semua di sini, di Kabupaten Bandung tidak akan terkecoh dengan penipuan yang berkedok memberi harapan, judol,” ungkapnya.
Mengingat bahayanya judi online itu, maka Cucun datang langsung menghadiri acara yang digelar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu. Dia ingin mengapresiasi masyarakat yang sudah datang untuk bersama-sama memerangi judi online. Dalam kesempatan itu, OJK juga melakukan sosialisasi soal pinjaman online dan judi online.
Mantan Ketua Fraksi PKB DPR RI itu mengajak masyarakat untuk memulai dari diri sendiri dalam menghentikan judi online. Mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, dan pertemanan. Sebab, efek sosialnya sangat besar. “Saya terus dengungkan efek sosial dari judol, efek judol merusak tatanan sosial. Menyebabkan perceraian, kemudian kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, kemudian kejahatan sosial, dan kerawanan. Aparat penegak hukum akan kesulitan menghadapi orang yang kecanduan judol,” papar Cucun.
Legislator asal Dapil Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat itu, transaksi keuangan terkait judol sangat besar. Menurutnya, sepanjang 2023 – 2024, nilai transaksi judol mencapai Rp 360 triliun. Angka itu terus mengalami kenaikan. “Bahkan terus naik, bukan turun. Misalnya, satu portal atau akun hilang, nanti muncul 10. Ini hilang muncul lagi. Kami mengentuk hati pemeirntah, terutama di Komdigi menyetopkan judi online. Kalau punya political will, hal itu bisa ditangani,” ucapnya.
Cucun yakin jika pemerintah mempunyai political will, mulai dari Komdigi, aparat penegak hukum (APH), polisi, dan APH lainnya, judol bisa ditangani. “Kalau main-main, sikat semua, karena ini merugikan tatanan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Indonesia mempunyai pengalaman dalam menghentikan sumbangan dana sosial berhadiah (SDSB). Maka, Cucun yakin judol bisa dihentikan dan diberantas. Dia pun menyerukan kepada semua masyarakat untuk meneriakkan stop judol. Perang terhadap judol juga harus dimulai dari bawah, masyarakat luas. “Kalau dari atas ya tadi, distop di sini, muncul lagi. Banyak moral hazard yang pegang kendali. Yang penting political will. Kami menunggu pemerintah untuk menyelesaikan judol ini,” ungapnya.
Politisi kelahiran Bandung itu menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti untuk menyerukan perang terhdap judol. Sebab, praktik judo sudah merusak tatanan sosial dan tatanan berbangsa dan bernegara. Cucun juga mengajak para pendakwah, kiai, dan ajengan untuk terus menyuarakan perang terhadap praktik perjudian. Dia berencana mengundang para kiai, forum jamiyah, dan forum ulama untuk membahas judi online. “Saya akan undang para kiai, forum jamiyah, dan forum ulama, agar semua meneriakkan di majelis-majelis mereka,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, dilakukan juga deklarasi perang lawan judi online oleh Forum Merah Putih Bumi Hanguskan Judol. Berikut isi deklarasi:
1. Menolak segala bentuk judi online dan pinjaman online ilegal yang merusak kehidupan masyarakat.
2. Mendukung upaya pemerintah melalui perangkat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan dan pengendali komunikasi digital dalam mengawasi, menindak dan menghentikan aktivitas pinjaman online dan judi online.
3. Berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bandung dari dampak buruk pinjol dan judol.
4. Mendorong literisasi bahaya pinjaman online dan judi online juga sosialisasi pendidikan dan keasadaran mengenai bahaya judi online dan pinjaman online.
5. Siap berperan aktif dengan melaporkan aktivitas judi online dan pinjaman online ilegal kepada pihak berwenang.