Upah Buruh Naik, Komisi VII: UMKM dan IKM Harus Tetap Mendapat Perhatian

JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan Upah Minimum Nasional (UMN) 2025 sebesar 6,5% mendapatkan apresiasi banyak kalangan. Kendati demikian pemerintah diminta untuk memberikan perhatian kepada sektor usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) serta industri kecil dan menengah (IKM).
“Kami sangat apresiasi dan mendukung kenaikan upah bagi buruh, karena itu akan meningkatkan kesejahteraan para buruh, namun kami juga berharap agar perhatian besar pemerintah juga diberikan kepada sektor UMKM dan IKM,” ujar Wakil Ketua Komisi VII Fraksi PKB DPR RI Chusnunia Chalim, Senin (2/12/2024).
Dia mengatakan keputusan pemerintah menaikkan gaji buruh sangat dinanti para pekerja di Indonesia. Menurutnya kenaikkan ini sedikit banyak akan meningkatkan kesejahteraan para buruh dan keluarganya. “Kenaikkan ini cukup lumayan membantu para buruh dan keluarganya untuk meningkatkan kesejahteraan. Keputusan ini juga akan membantu daya beli masyarakat,” katanya.
Mantan Wakil Gubernur Lampung itu mengatakan selain memberikan perhatian kepada buruh, pemerintah juga harus tetap memberikan perhatian kepada UMKM dan IKM. Perhatian dan dukungan dari pemerintah itu, bisa dengan cara mempermudah perizinan serta standardisasi dengan biaya yang minim. Menurutnya, standardisasi produk itu sangat penting.
“Pemerintah harus hadir di standardisasi produk karena memakan biaya besar dan butuh kemampuan bagi UMKM. Biaya dan kemampuan untuk mencapai standardisasi itu effort-nya besar, pemerintah harus hadir di sini, di ruang-ruang ini," ungkap Chusnunia.
Mantan Bupati Lampung Timur itu meminta pemerintah untuk terus memperjuangkan kesejahteraan dan keberlangsungan usaha, sehingga ekonomi Indonesia semakin meningkat dan masyarakat bertambah sejahtera. "Semua harus seimbang. Program-program intervensi seperti keringanan pajak dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri penting untuk diberikan perhatian oleh pemerintah," terang Chusnunia.
Chusnunia juga berharap tidak terjadi lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja. Pemerintah harus mencarikan solusi agar gelombang PHK tidak terus terjadi, karena akan menyebabkan jumlah pengangguran semakin besar.
“Pemerintah juga perlu melakukan antisipasi agar tidak terjadi pemindahan investasi ke negara lain yang menawarkan upah buruh lebih rendah,” tandas Chusnunia. (*)