|  | 

Berita Nasional

PKB Setujui Perubahan RUU Kementerian Negara

 

Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Nurhuda Y menyampaikan pihaknya menyetujui RUU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR. Nurhuda berharap RUU Kementerian Negara dapat dibahas dalam rapat paripurna DPR.

"Kami fraksi PKB dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan persetujuan atas draf RUU perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," kata Nurhuda dalam rapat pleno Baleg DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

"Selanjutnya RUU dapat dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI," tambahnya.

Nurhuda menilai, berdasarkan Putusan MK, penghapusan Pasal 15 terkait jumlah kementerian negara telah tepat. Sebab, kata dia, dalam UUD 1945, tidak ada pengaturan mengenai jumlah Kementerian.

"MK memutuskan pengaturan mengenai jumlah menteri itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," jelasnya

 

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.