|  | 

Berita Nasional

2 Dekade berkiprah, PKB Fokus Pada 3 Hal Ini

JAKARTA - 20 tahun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkiprah di perpolitikan Indonesia. Partai Yang didirikan Presiden Ke-4 RI Abdul Rahman Wahid ini juga sudah memberikan sumbangsih bagi perpolitikan Tanah Air serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan perjalanan 20 tahun PKB akan menjadi pelajaran dan pengalaman untuk menjadikan partai yang lahir dari rahim NU ini bisa berbuat lebih maksimal.

"Tentu 20 tahun ini menjadi pelajaran, pengalaman untuk kita berbuat lebih maksimal lagi," ujarnya di Jakarta, Senin 23/7/18.

Cak Imin menuturkan, saat ini partainya sedang fokus kepada tiga hal diantaranya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berfokus pada pembangunan di tingkat bawah yaitu melalui desa-desa.

“3 hal konsen kita mengubah cara dan strategi pengangagaran negara, itu jadi beban dan pekerjaan PKB yang mendesak agar anggaran seperti hanya anggaran desa dimulai dari bawah,” ujarnya.

Kedua, lanjut wakil ketua MPR RI itu, menjaga kebebasan berserikat dan berpendapat, kebebasan media, kebebasan mengekspresikan kehendak tidak boleh dibatasi atas nama apapun meskipun ada dampak negatifnya adalah liberalisme, tapi menurutnya itu merupakan dampak kecil.

Lebih lanjut Panglima Santri itu mengatakan, saat ini dirinya bersama PKB tengah menggagas ide terkait dana pendidikan yang 20 persen diambil dari dana APBN ini agar tidak hanya disalurkan kepada sekolah-sekolah negeri ataupun universitas negeri saja, melainkan juga dana tersebut dapat didistribusikan kepada sekolah-sekolah miskin yang berada di luar naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Yang ketiga tentu bagaimana akses pendidikan ini masih perlu kerja keras. 3 itu jadi beban dan 20 tahun PKB harus bisa membuktikan itu,” tuturnya.[]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.