|  | 

Berita Nasional

Sekretaris FPKB: UU MD3 Menguatkan Fungsi Kontroling DPR, Tidak Terkait Hak Angket KPK

 

JAKARTA - Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akan disahkan sore ini dalam rapat paripurna. Hingga saat ini, sedikitnya ada dua pasal dalam revisi UU MD3 yang menuai kontroversi. Di antaranya revisi terhadap Pasal 73 terkait kewajiban Polri membantu DPR dalam upaya pemanggilan paksa dan penyanderaan kepada pihak yang mangkir ketika dipanggil DPR.

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan hal tersebut menjadi kekuatan untuk lembaga legislative itu dalam melaksanakan fungsi kontrolingnya.

 

“Dari awal Undang-Undang MD3 itu kan sudah jelas jadi fungsi legislative. Karena fungsi kontrolingnya yang harus dikedepankan, biar perjalanan dari pemerintahan menjadi berjalan dengan normal, maka DPR harus diberikan kekuatan dong. Jangan sampai ketika mitra itu dipanggil dengan alasan rapat cabinet persiden lah, padahal ada hal yang perlu dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui mekanisme yang ada di DPR,” terangnya saat ditemui seusai Rapat Paripurna di komplek parlemen, Senayan Jakarta, Senin 12/2/2018.

 

Menurutnya, banyak hal yang menjadikan dasar revisi ini dilakukan, salah satunya adalah pemanggilan mitra kerja DPR yang seringkali tidak datang ketika dimintai pertanggungjawabannya oleh DPR RI.

 

Namun Cucun menyanggah jika revisi pasal 73 ini terkait dengan Pansus Hak Angket KPK. Menurutnya, hal ini tidak ada sangkut pautnya terhadap hal tersebut.

 

“Tidak lah, itu tidak ada sangkut pautnya,” tegasnya.

 

Dia menegaskan, semuanya dilakukan agar ada sinergitas antara legislative dan eksekutif dalam membahas kemaslahatan dan kezejahteraan rakyat.

 

“Yang pasti semua perjalanan antara mitra dengan legislative. Kita DPR di sini berjalan normal bagaimana fungsinya. Antara DPR dengan eksekutif membahas suatu hal untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat,” tukasnya. [raf]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.