|  | 

Berita Nasional

Setuju Pengesahan Perppu Ormas, Yaqut: Tapi Tidak Perlu Hukuman Pidana, Sudah Diatur Dalam KUHP

JAKARTA - Mayoritas fraksi di DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (24/10/2017).

Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB, dan Demokrat, menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.

Juru Bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, fraksinya setuju untuk menerima Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa ini.

"Fraksi PKB berharap ada pembahasan soal perspektif tentang ormas. Pentingnya asas ormas terhadap Pancasila. Kemudian mekanisme pengadilan," kata Yaqut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24/10/2017.

Selain itu, ia juga meminta hukuman dikurangi agar tidak seberat seperti yang tercantum dalam Perppu Ormas sekarang.

Dalam Perppu Ormas, seseorang bisa dipenjara seumur hidup dan paling ringan lima tahun jika terbukti menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Tidak perlu lah ada pengaturan hukuman pidana seperti itu, itu kan sudah diatur dalam KUHP," pungkas Yaqut.[]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.