|  | 

Berita Nasional

PKB Akan Menyetujui Pengesahan Perppu Ormas, Ini Alasannya

JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Yaqut Cholil Qoumast mengatakan pihaknya akan menyetujui pengesahan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang Undang (UU).

"Saya kira DPR akan menyetujui Perppu Ormas ini, karena menurut kita ini penting untuk ditindak lanjuti dijadikan UU," terangnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23/10/2017.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Yaqut, Perppu ini menjadi pelindung hukum ideologi pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Ibarat rumah, Perppu ini menjadi pelindung negara kita. Jadi semua kelompok atau orang yang menginginkan ideologi lain diluar pancasila, menginginkan negara lain diluar NKRI, tidak boleh ada di negeri ini. PKB akan setuju (pengesahan) ini.

Terkait pro dan kontra Perppu Ormas ini, Yaqut menambahkan, ada poin penting yang harus ditekankan untuk keselamatan negara dan keutuhan NKRI.

Meski demikian, menurutnya, Pemerintah tidak bisa bersikap otoriter asal membubarkan ormas. Karena, lanjutnya syarat untuk membubarkan ormas menurut Perppu ini adalah karena menentang pancasila dan menolak NKRI.

Wakil Rakyat Dapil Jateng Jawa Tengah X ini mengatakan, jika ada asumsi bahwa pemerintah ini akan berlaku otoriter dan membubarkan organisasi atau kelompok masyarakat yang tidak mendukung atau dalam oposisi pemerintah, tidak bisa dilakukan. Pemerintah saat ini itu tidak memiliki instrumen untuk berlaku otoriter. Jadi Perppu ini murni untuk menjaga NKRI, tidak ada kemungkinan negara akan menjadi otoriter karena Perppu.

"Pasti PKB akan menyetujui, karena ini demi kepentingan bangsa. Dan saya kira fraksi-fraksi akan menyetujuinya juga," ucap Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor ini.

Dia menambahkan, ada beberpa hal yang perlu direvisi. Salah satunya adalah soal pasal tentang pemidanaan seseorang.

"Ini yang saya kira harus dibicarakan ulang. Kalo secara umum ya itu tadi (menerima pengeshan Perppu menjadi UU) karena ini akan melindungi bangsa dan negara," tendasnya.

Senada dengan Yaqut, ditemui terpisah, Sekjend PKB, Abdul Kadir Karding menuturkan hal yang sama.

"PKB menerima perppu itu, tentu dengan catatan moral politik," kata pria yang akrab disapa AKK usai menghadiri diskusi di Jakarta, Senin 23/10/2017.

PKB memberi catatan penting, yaitu penerapan dari Perppu Ormas jika sudah sah menjadi undang-undang harus benar-benar objektif dengan tetap mengedepankan azas persuasif.

Selain itu, pelaksanaan dari penerapan aturan harus memberikan jaminan bahwa ormas yang ditindak benar-benar mengganggu keberadaan Pancasila dan UUD 1945.

"Tidak boleh digunakan hal lain yang tidak penting," tegas Karding.[]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.