|  |  |  | 

Agenda Reses Berita Nasional Jendela Reses

Gelar Halaqoh Ulama Rakyat, Ibnu Multazam: PKB dan NU Tidak Bisa Dipisahkan

PONOROGO - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Ibnu Multazam mengatakan PKB dan Nahdlatul Ulama (NU) tidak bisa dipisahkan. Hal ini diungkapkan di hadapan Keluarga Besar NU dan Kyai Sepuh serta Pondok Pesantren dalam acara Halaqoh Ulama Rakyat yang diselenggarakan oleh DPC PKB Ponorogo.

“NU dan PKB adalah pohon dengan buah jadi tidak bisa dipisahkan,” ucap Ibnu di di Pondok Pesantren Assyafiah Duri Sawoo, Ponorogo, Jawa Timur, Senin 2/10.

Menurutnya, dengan bersatunya masyarakat Nahdliyin, mengembalikan kejayaan PKB sebagai partai yang lahir dari rahim NU adalah sebuah keniscayaan, sebagaimana awal berdirinya pada tahun 1998.

Karena itu, menurut Ketua DPC PKB Ponorogo ini mengaku, kegiatan Halaqoh Ulama Rakyat diselenggarakan sebagai jawaban dan bentuk komitmen perjuangan PKB untuk menampung dan menindak lanjuti aspirasi para ulama dalam rangka mengembalikan peran dan fungsi dalam mengatasi problem-problem kebangsaan dan ke-ummat-an. Sehingga, lanjutnya, peranan umara (pemimpin pemerintahan) negara dalam membangun bangsa Indonesia tidak akan lepas dari konstribusi nyata yang dilakukan oleh ulama.

"Yang diharapkan bersama harmonisasi Ulama dan umara dalam mewujudkan bangsa dan Negara, sehingga akan tercipta negara yang ‘baldatun tahyyibatun wa rabbun ghafur’,” imbuhnya.

Selain itu, Ibnu menjelaskan, pengamalan ajaran Ahlulsunah Wal Jamaah juga dinilai penting untuk melindungi umat seiring menguatnya ideologi ekstrim di kalangan masyarakat.

Terpisah, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan posisi Indonesia pada era modern mengalami perubahan begitu dasyat, begitu pun posisi agama. Kata dia, kemajuan demokrasi dan teknologi informasi melahirkan arus baru yang menimbulkan rasa frustasi serta krisis kemanusiaan.[]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.