|  | 

Berita Nasional

UU Arsitek, FPKB: Harus Mempertimbangkan Budaya dan Peradaban Indonesia

 

JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mendorong agar RUU Arsitek terdapat pasal yang mengatur aspek ciri khas karya arsitek yang khas Indonesia. Hal ini selaras dengan Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Anggota FPKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz yang ditunjuk sebagai juru bicara dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) Komisi V DPR RI menilai praktik arsitek yang mampu menampilkan maupun merubah wajah kota dan kawasan yang modern dengan nilai-nilai estetika yang tinggi dan berwawasan lingkungan serta memperhatikan keberlanjutan pembangunan itu juga harus mempertimbangkan aspek budaya dan peradaban bangsa Indonesia. Menurutnya, praktek arsitek harus bisa mencerminkan karya yang memiliki ciri khas tersendiri sebagai bangsa besar.

"Peradaban dan budaya Indonesia yang tinggi ini dibuktikan dengan kemegahan bangunan candi borobudur dan candi prambanan yang merupakan warisan kebudayaan dunia," jelasnya di Jakarta, Senin 17/7.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Arsitek secara resmi sudah disahkan menjadi Undang-Undang pada saat rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa 11/7 kemarin, sebagai landasan hukum dan perlindungan bagi arsitek di Indonesia.

FPKB beserta Sepuluh fraksi lainya sebelumnya telah sepakat untuk membawa pembahasan RUU ini ke tingkat dua sebagai peraturan perundang-undangan, saat rapat kerja dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Neng Eem menjelaskan, pihaknya memberikan beberapa catatan terkait UU tersebut. Pertama, RUU ini memiliki semangat yang baik dalam rangka pembenahan dan pengaturan penyelenggaraan pekerjaan arsitektur yang disamping memiliki nilai-nilai estetika, kenyamanan,  keselamatan, perlindungan masyarakat juga standar internasional.

Kedua, perlindungan masyarakat atas kemungkinan adanya kegagalan pekerjaan arsitektur yang rawan menelan korban melalui ketentuan Ancaman Pidana dan Perdata seperti yang diatur dalam pasal terkait memang perlu dilakukan dengan catatan ada kesetaraan dalam perlakuan hukum antara arsitek domestik dan arsitek asing.

Ketiga, dalam rangka pembinaan, ada ketentuan agar Pemerintah Kabupaten dan kota memberikan kesempatan arsitek Indonesia untuk magang terkait pembangunan yang dibutuhkan dengan kriteria proyek yang tidak memiliki kesulitan dan yang berdampak terhadap keselamatan dan keamanan pekerjaan arsitektur.

Keempat, ketentuan untuk mengganti unsur pemerintah dengan organisasi profesi tidak perlu dilakukan karena terkait pola pembinaan pemerintah dan ketentuan ciri khas arsitektur Indonesia.

Kelima, agar ada masa transisi pemberlakuan RUU ini sampai terbentuknya Dewan Arsitek Indonesia yang menjamin ketersediaan stock Arsitek Indonesia yang profesional dan memenuhi standart yang ditetapkan RUU ini.
Keenam, ada ketentuan pasal yang memberikan keleluasaan bagi daerah terpencil tetap bisa melakukan pekerjaan arsitektur dengan tenaga arsitek lokal (magang)  tanpa takut ancaman pidana selama tidak ada kegagalan arsitektur.

Ketujuh, perlu adanya ketentuan tentang penggolongan pekerjaan arsitektur yang boleh dilaksanakan masyarakat misalnya berdasarkan nilai proyek atau peruntukan pribadi.[]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.