|  | 

Berita Nasional

Perundingan Status Freeport Harus Segera Diselesaikan

JAKARTA - Peggi Patrisia Pattipi, Anggota Fraksi PKB DPR RI meminta agar perundingan antara Pemerintah dan PT. Freeport Indonesia (PTFI) terkait perubahan status dari Kontrak Kerja (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sedianya 120 hari sejak 17 Januari yang lalu bisa dipercepat. Pasalnya, hal ini akan berimbas pada banyaknya karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan tambang terbesar di Indonesia Timur tersebut.

“Perundingan dilakukan sejak tanggal 17 Januari dan sejak itu diperlakukan IUPK. Intinya perlu segera diselesaikan secepat mungkin agar dapat dicapai win-win solution antara kedua belah pihak sehingga tidak merugikan pekerja,” tekan Anggota DPR RI Dapil Papua ini usai menerima pengaduan mayarakat peduli Freeport di Gedung DPR, Rabu, 8/3.

Hingga saat ini, ungkap Peggi, sudah banyak karyawan yang dirumahkan. Bahkan, sebagian dari mereka menjual rumah dan mobilnya untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya.

Anggota Komisi VII ini menuturkan sudah meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hal ini. Menurutnya, saat ini ekonomi Timika lumpuh sebab perputaran ekonomi di Ibukota Kabupaten Mimika tersebut masih menggantungkan PTFI.

Untuk itu Peggi berharap agar kemelut ini segera diselesaikan. Sehingga karyawan yang dirumahkan bisa kembali bekerja.

“Apapun (hasil) perundingannya, harus segera diselesaikan. Pemerintah harus memperhatikan kehidupan masyarakat Timika khusunya dan Papua umumnya,” tegas Peggi.[]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.