Komisi VI: Pembentukan Holding BUMN Bidang Energy Dilakukan Setelah RUU BUMN Selesai

JAKARTA - Siti Mukaromah, anggota komisi VI DPR RI, berpendapat rencana pembentukan holding BUMN bidang energi yang ingin disegerakan oleh pemerintah dinilai terlalu tergesa-gesa karena minimnya persiapan. Holding (induk) dua BUMN migas, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) Tbk tersbut diminta agar ditunda.
Dia menilai BUMN harus dipetakan dengan melihat dari bidang yang sama. "Karya dengan karya, energi sumber daya alam tambang dan sebagainya satu holding tersendiri, hutan perkebunan itu ada sendiri," kata Siti.
Selain itu Siti juga berpendapat agar pemerintah mengupayakan penyinergian BUMN sesuai core bisnis. Dia menyebut agar BUMN yang memiliki wilayah lebih banyak dalam memberikan kewajiban pelayanan publik (public service obligation atau PSO) tidak digabung dalam satu holding.
Siti yang yang juga anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menyarankan agar pembentukan holding BUMN dilakukan pada perusahaan yang sama-sama 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara.
Dia menyimpulkan apabila ada sebagian saham BUMN yang dimiliki oleh publik, seperti Perusahaan Gas Negara dengan kepemilikan 43 persen oleh publik, akan menimbulkan permasalahan tersendiri.
Siti mengaku belum bisa memprediksi kapan dimungkinkannya pembentukan holding BUMN energi seiring sedang dibahasnya RUU BUMN. "Sebaiknya pembentukan holding dilakukan usai pembahasan RUU BUMN yang diharapkan selesai tahun depan," tukasnya.