Kerusuhan Tanjung Balai Dipicu Pengeras Suara, Maman Imanulhaq: Ini Tidak Bisa Dianggap Sepele

JAKARTA - Kerusuhan berbau suku, ras, antargolongan dan agama (SARA) di Tanjungbalai, Sumatra Utara terjadi akhir pekan kemarin. Beberapa tempat ibadah diamuk masa hingga terjadi pembakaran dalam kerusuhan tersebut.
Kejadian ini diindikasi terjadi lantaran kesalahpahaman terkait volume pengeras suara masjid yang dirasa menggangu. Namun kemudian direkayasa sedemikian rupa melalui penyebaran informasi yang palsu dengan tujuan mendorong kebencian dan kerusuhan.
"Kami melihat bahwa ada dua permasalahan utama yang mendorong terjadinya kerusuhan. Pertama, masalah yang terkait dengan pengeras suara, dan kedua masalah yang terkait dengan siar kebencian," ungkap Maman Imanulhaq, anggota DPR RI Komisi VIII, senin 01/08.
Amuk massa Tanjung Balai yang dipicu oleh pengeras suara mesjid, menurut Maman, tidak boleh dianggap sepele. Karena banyak kasus serupa itu jadi pemicu gesekan sosial serius.
Anggota Faraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini menilai perlu ada pengaturan agar tidak ada lagi konflik muncul. Regulasi khusus yang mengatur pengeras suara perlu dikaji ulang masih relevankah dan seperti apa penerapan di lapangan.
Terkait pengeras suara, Maman memandang bahwa kegiatan keagamaan umat manapun semestinya tidak dilakukan secara berlebihan, seperti penggunaan pengeras suara yang mungkin dapat menggangu pihak lain.
Sejalan dengan pandangan Maman itu, Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 telah mengatur bahwa penggunaan pengeras suara ke luar supaya tidak meninggikan suara yang berakibat pada hilangnya simpati pihak lain, dan hanya berlaku untuk panggilan azan, sementara untuk kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya seperti doa dan khutbah hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam.
Anggot Komisi VIII itu juga menegaskan “mengeraskan panggilan adzan jangan sampai hanya menimbulkan “polusi suara” yang justru menimbulkan antipati umat agama lain. Panggilan Adzan sebaiknya dilakukan oleh muadzin yang bersuara merdu dengan menggunakan pengeras suara secara tidak berlebihan.
Maman menilai bahwa instruksi Dirjen Bimas Islam ini kurang tersosialisasi ke masyarakat. Karena itu semestinya pengaturan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan diatur dalam peraturan yang lebih tinggi agar lebih tersosialisasi dan dapat ditegakkan lebih tegas.
Terlepas dari regulasi, ketentuan atau aturan terkait pengeras suara itu, politisi PKB asal Majalengka itu mengingatkan hal yang lebih penting menurutnya adalah pentingnya sikap saling menghargai dan menghormati antar pemeluk agama.
"Aturan apapun tidak akan menyelesaikan masalah, tanpa ada rasa saling memahami, menghargai dan menghormati antar pemeluk agama sebagai dasar toleransi. Itu kuncinya", pungkas Maman.
Maman Imanulhaq bersama anggota DPR lainnya yang tergabung dalam Kaukus Pancasila meminta Pemerintah harus segera memulihkan situasi keamanan di Tanjung Balai dan memberikan perlindungan kepada para korban, serta melakukan upaya yang serius untuk menegakan hukum kepada para pelaku dan mempromosikan toleransi antar masyarakat.