Neng Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran Dana Desa

JAKARTA - Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, anggota DPR RI Fraksi PKB, mengajak seluruh elemen masyarakat mengawasi penyaluran dana desa. Sebab, menurut Neng Eem, penyaluran dana desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.
"Melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek dari pembangunan. Karena itu, marilah kita melakukan pengawalan dan pengawasannya secara bersama-sama agar dengan adanya dana desa ini, tujuan mulia ini bisa segera terwujud,” ungkap Neng Eem di Jakarta, selasa (19/4).
Neng Eem menilai, program penyaluran dana desa yang dimulai tahun lalu itu masih mengalami sejumlah kendala terkait sistem pencairan, penggunaan, hingga pelaporannya. Namun, lanjutnya, hal ini maklum karena karena sebaik apapun persiapan dan perencanaannya, setiap hal baru pasti menghadapi tantangan.
Ia pun menghimbau agar semua pihak hendaklah berpikir dan bertindak dengan arif dan bijaksana. Berbagai kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaan penyaluran dana desa hendaknya dicarikan jalan keluarnya tanpa merugikan masyarakat desa itu sendiri.
“Kewajiban pemerintah pusat dan daerah adalah melakukan pendampingan agar seluruh aparat desa bisa menggunakan dana desa tersebut dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam sistem pelaporannya,” papar Neng Eem.
Penyaluran dana desa diatur dalam Undang-undang (UU) No 6/2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU tersebut dan PP No 22/2015 tentang perubahan atas PP 60/2014PP tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Pemerintah Pusat juga telah mengeluarkan panduan penggunaan dana desa yang dibuat dan disepakati bersama, termasuk ketentuan tentang pendamping desa yang membantu aparat desa untuk mengelola, menggunakan, dan melaporkan dana desa dengan memanfaatkan tehnologi maju.
Aturan tersebut juga telah mengatur tentang pendamping desa yang direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemen Desa PDT) sebagai penanggung jawab pelaksanaan Dana Desa. Neng Eem pun mengapresiasi Perekrutan dan seleksi serta pembekalan yang dilakukan Kemen Desa dan PDT secara terbuka dengan sistem online.
"Ini menegaskan bahwa penyaluran dana desa ini harus dikawal bersama-sama mengingat jumlahnya yang cukup signifikan. Pada 2015 lalu, jumlah total dana desa yang disalurkan sebesar Rp. 20,766 triliun dimana rata-rata per desa mendapatkan Rp. 280,3 juta. Untuk tahun 2016 ini, total dana desa yang akan disalurkan meningkat menjadi Rp. 47,685 triliun dengan rata-rata per desa sebesar Rp. 643,6 juta".
"Rencananya jumlah ini akan terus meningkat dimana pada 2017 total dana desa menjadi Rp. 81,184 triliun dengan rata-rata per desa sebesar Rp. 1,095 miliar. Pun pada 2018 meningkat lagi menjadi Rp103,791 triliun dengan rata-rata per desa sebesar Rp. 1,401 miliar, dana pada 2019 menjadi Rp111,840 triliun dengan rata-rata per desa sebesar Rp1,509 miliar." terangnya.