|  | 

Berita Nasional

RUU Merek Harus Menangkan Rakyat Indonesia Dalam Persaingan Ekonomi Global

 

JAKARTA - UU Merek Hendaknya Harus Memihak Rakyat Indonesia dalam Persaingan Ekonomi GlobalRancangan Undang-undang (RUU) tentang Merek yang kini tengah digodok oleh DPR RI hendaknya menjadi payung bagi dukungan terhadap pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia agar bisa bersaing dan memenangkan persaingan dengan pelaku-pelaku ekonomi dunia lainnya. Terlebih lagi, setelah Indonesia memasuki era keterbukaan pasar terbaru yaitu Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Hal itu diungkapkan Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Anggota Komisi VI DPR RI, usai mengikuti rapat Panitia Kerja (Panja) Merek di Senayan, Selasa, 2/02/16. Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah hendaknya diuntungkan dengan disahkannya Undang-Undang Merek yang baru ini, tegasnya.

Neng Eem Marhamah yang juga anggota Tim Panja RUU Merek dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menilai RUU Merek yang sedang dibahas oleh Tim Panja cukup mengalami kemajuan. Panja Merek mulai bekerja pada awal Juli 2015, setelah masa persidangan IV Tahun Sidang 2014-2015. Panja ini ditargetkan akan dapat menyelesaikan pembahasan RUU Merek pada bulan April 2016.

Menurut Neng Eem Marhamah, dalam pembahasan RUU tersebut, anggota tim panja cukup aktif dalam menyampaikan argumentasi dari usulan masing-masing fraksi yang telah dirangkum ke dalam DIM (Daftar Isian Masalah) gabungan antar fraksi yang juga dilengkapi tanggapan pemerintah. Dalam pembahasan tersebut, beberapa usulan FPKB diterima, ungkapnya.

Neng Eem Marhamah juga menjelaskan, bahwa pihaknya berupaya agar anggota tim panja nantinya dapat menyepakati pasal yang mendorong Pemerintah untuk proaktif terkait pendaftaran merek produk usaha mikro, kecil dan menengah, khususnya produk lokal. Merek yang telah terdaftar, selain menambah nilai jual produk juga akan mendapatkan perlindungan hukum, khususnya dalam persaingan ekonomi global, paparnya.
Oleh karena itu, lanjut Neng Eem Marhamah, terhadap Rancangan Undang-undang yang sedang dibahas ini, Fraksi PKB akan menghidupkan ruh kepentingan nasional dan lokal. Negara melalui undang-undang ini hadir untuk memenangkan kepentingan rakyat sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bahwa Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, papar Neng Eem Marhamah yang juga wakil Bendahara umum DPP PKB.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.