|  | 

Berita Nasional

Komisi II: Pelantikan Kada Serentak Punya Nilai Positif Kurangi Ekses Negatif Pilkada.

medium_51Lukman Edy

JAKARTA - Wakil ketua komisi II DPR RI, Lukman Edy, menegaskan pelantikan kepala daerah dari hasil pilkada serentak juga harus dilakukan bersamaan. Hal ini memiliki sisi positif untuk mengurangi ekses negatif dalam pilkada.

"Diantaranya mencegah kerusuhan yang terjadi akibat intrik politik di daerah, setiap menyelenggarakan Pilkada di waktu yang berbeda-beda‎," ungkap legilator yang akrab disapa LE ini, jumat 29/01.

LE berpendapat pelantikan kepala daerah juga merupakan konsekweksi UU pilkada serentak. Mengacu pada Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 pasal 201 ayat (1), pemungutan suara Pilkada serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama.

"Dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 memang tidak disebutkan norma yang secara eksplisit mewajibkan waktu pelaksanaan pelantikan harus secara serentak. Namun dalam UU nomor 8 Tahun 2015 pasal 163 ayat (1) disebutkan," ungkap Lukman.

Pasal 163 ayat (1) mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara. Sedangkan pasal 164 ayat (1) disebutkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di provinsi yang bersangkutan.

Politisi PKB ini mengungkapkan atas dasar itu pelantikan kepala daerah secara serentak harus tetap dilakukan meski hanya untuk Gubernur dan Wakil Gubernur saja yang dilantik di Istana Negara.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.