|  | 

Berita Nasional

Pria Lulusan SD Dihukum Karena Berhasil Bikin TV Rakitan, Legislator Sindir Kelalaian Kemendag

Neng-Eem-Marhamah

JAKARTA - Seorang pria lulusan SD, Muhammad Kusrin bin Amri, divonis Pengadilan Negri 6 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda Rp 2,5 juta karena berhasil membuat 116 televisi rakitan. Kusrin adalah seorang pria lulusan SD warga Dusun Wonosari RT 02/03 Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Ia dinyatakan bersalah telah merakit dan mengedarkan televisi tanpa label SNI.

Menyeruaknya kasus ini menjadi keprihatinan banyak pihak. Anggota DPR RI dari komisi VI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, berpendapat kasus ini menunjukkan kelalaian Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan dalam melakukan sosialisasi.

"Kusrin selaku produsen dengan tingkat pendidikan yang relatif minim sudah seharusnya diberikan sosialisasi dan pembinaan sehingga produknya bisa mendapatkan dan memenuhi standar SNI," ungkap Eem malalui pesan elektroniknya, rabu 13/01.

Dalam Pasal 50 ayat 1 dan 2 UU RI No. 3/2014 tentang Perindustrian menyebutkan bahwa (ayat 1) Menteri melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri dan (ayat 2) Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara.

Ketentuan tentang SNI Wajib yang dianggap telah dilanggar oleh Kusrin diatur dalam Permendagri No. 17/M-IND/PER/2012 tentang Perubahan Permendagri No. 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap tiga industri elektronika secara wajib yang meliputi pompa air (terkait persyaratan khusus pompa air), setrika listrik (terkait persyaratan khusus setrika listrik), dan pesawat TV-CRT (terkait persyaratan keselamatan).

Menurut Neng Eem, SNI penting untuk menjaga kualitas produk agar aman bagi masyarakat. Masyarakat tentunya tidak ingin dikagetkan dengan adanya korban akibat tidak terstandarisasinya unsur keselataman dalam produk televisi Kusrin. Namun Neng Eem menegaskan, dalam kasus ini, seharusnya pemerintah yang memberikan dan memfasilitasi izin SNI tersebut kepada Kusrin.

"Inikah bentuk kreatifitas yang seharusnya dihargai. Banyak orang yang memang buta hukum terkait hal-hal seperti ini. Maka seharusnya kementerian yang jemput bola dan memberikan SNI itu kepada Kusrin," tegasnya lagi.

Lanjut Neng Eem, kasus Kusrin ini bertolak belakang dengan kasus Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang akhir Oktober tahun lalu sempat dikabarkan geram akibat isu razia produk impor tak ber-SNI di dua pasar di Jakarta, Asemka dan Glodok. Akibat isu tersebut dikabarkan sejumlah toko sempat tutup sementara dan perekonomian pun terganggu. "Padahal pada saat yang bersamaan, masyarakatpun diresahkan dengan beredarnya produk mainan impor asal Cina yang membahayakan konsumen," sindir Neng Eem.

Sampai berita ini dirurunkan, Kusrin masih bolak-balik mengurus kasusnya di Polda Jateng dan juga di PN Karanganyar. Meski demikian, Kusrin tak patah arang.  Usai bermasalah dan tersandung hukum, yang mengakibatkan ratusan televisi rakitannya dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karangayar, Ia kembali berkarya. Dia mencoba bangkit dari keterpurukan akibat buta hukum dalam soal produksi barang elektronik.

”Saya akan melupakan semua yang sudah terjadi. Saya sekarang sudah punya izin produksi, sudah punya SNI (standar nasional Indonesia), sehingga saya siap berkarya. Saya akan mencoba bangkit semampunya,” tukasnya.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.