|  | 

Berita Nasional

Maman Imanulhaq: Perbuatan Teradu di Luar Kapasitasnya Sebagai Ketua DPR

mamanimanuJAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan malakukan pembacaatn putusan terhadap sidang etik Ketua DPR, Setya Novanto, yang telibat kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport. Pembacaan putusan berlangsung terbuka di Gedung DPR, Senayan, yang dibacakan satu--persatu anggota MKD, Rabu 16/12.

Anggota Fraksi PKB, Maman Imanulhaq yang menggantikan Acep Adang Ruhiyat membacakan, sikapnya bahwa Sety Novanto diputuskan bersalah. "Saya meminta sidang ini memberikan sanksi sedang kepada teradu (Setya Novanto - red)," ungkap Maman

Sanksi tersebut disampaikan Maman, karena menimbang bahwa yang telah dilakukan teradu bukan merupakan kapasitasnya sebagai ketua DPR. Menurut Maman, atas putusan tersebut maka yang bersangkutan tidak boleh lagi menjadi ketua DPR. Namun Maman berharap putusan sidang ini harus menjadi moment perbaikan institusi DPR.

"Perbuatan teradu di luar kapasitasnya sebagai ketua DPR," imbuhnya lagi.

Dalam putusan sidang etik, MKD memang meiliki tiga kreteria sanksi yang diterapakan. Pertama, penggalaran ringan berupa sanksi teguran. Kedua pelanggaran etika sedang, yaitu sanksi yang diberikan adalah tidak menempatkan anggota yang bersangkutan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) atau pimpinan. Sedangkan ketiga adalah sanksi berat berupa pemecatan.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.