“Apakah Anda Rela Bila Jadi Penegak Hukum, Orang Tidak Bayar Pajak Dimaafkan?”

JAKARTA - Dalam uji kalayakan calon pimpinan (capim) KPK, anggota DPR RI Jazilul Fawaid, mempertanyakan soal sikap pemerintah yang akan memberikan pengampunan terhadap pengemplang pajak. Pertnyaan itu disampaikan kepada salah satu capim KPK, Agus Raharjo.
"Bagaimana sikap Anda dengan Tax Amnesty? Apakah Anda rela kalau nantinya jadi penegak hukum, orang yang tidak pernah bayar pajak dimaafkan, sementara kita yang rajin bayar pajak tidak mendapatkan apa-apa?" kata Jazuli di ruang rapat Komisi III DPR Senayan, rabu 16/12
RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tengah menjadi perbincangan hangat. Sebab rencana regulai ini dinilai tidak tepat ditengah penerimaan negara dari pajak terus meleset dari target. Namun, RUU tersebut kini telah menjadi prolegnas yang akan menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2015.
Menjawab pertanyaan itu, Agus memberikan perumpamaan. Dia mengumpamakan apakah seorang yang melakukan korupsi di masa lalu bisa dimaafkan ketika telah mengembalikan uang hasil korupsi.
"Tax amnesty, perlu duduk bersama. Saya jawab begini, misal terkait pemberantasan korupsi, bisa tidak kita mengampuni orang yang korupsi, suruh mengembalikan bagian yang dikorupsi. Setelah itu bahkan hukuman mati bisa kita terapkan," ujar Agus.
Capim KPK yang lama berkarir di Bappenas itu menjelaskan, tax rasio Indonesia sangat rendah. Hal itu yang mungkin menjadi alasan pemerintah ingin ada tax amnesty. "Kita di Asean tax ratio paling jelek, gara-gara orang tidak bayar pajak terus-menerus sehingga utangnya besar sekali. Ini perlu duduk bersama, supaya keadilan berjalan baik," jelas Agus.
"Saya selama ini bayar pajak kok tidak diberi insentif, tapi yang nggak bayar kok diampuni. Nah, ini perlu duduk bersama, masukan-masukan masyarakat sangat penting untuk membahas itu," tukasnya.