|  | 

Berita Nasional

UU Jasa Konstruksi Perkuat Badan Akreditasi Konstruksi

JAKARTA - DPR RI berinisiatif untuk melakukan revisi undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi. Peristiwa kecelakaan bangunan konstruksi yang terjadi akhir-akhir ini menjadi dasar DPR memasukkan RUU tentang Jasa konstruksi dalam Program Legislasi Nasional prioritas.

"Undang-undang no 18 tahun 1999 dianggap ketinggalan zaman, kurang memenuhi tuntutan zaman sudah waktunya dilakukan revisi karena situasi dan kondisi. Jembatan sampai yang terakhir peristiwa hanggar bandara Makassar roboh menelan korban jiwa, ini perlu diperjelas siapa yang bertanggung jawab," ujar Sekretaris Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid saat diskusi rancangan undang-undang tentang Jasa Konstruksi, Selasa (31/3) di pressroom DPR RI, Jakarta

Jazil menjelaskan poin yang akan dituangkan dalam RUU Jasa Konstruksi antara lain standar konstruksi dan penguatan badan akreditasi konstruksi. Perlindungan dan penguatan penyedia jasa konstruksi lokal juga akan diperkuat dalam RUU tentang Jasa Konstruksi.

"Jika waktu perjanjian global tiba dan tidak ada pengembangan dan proteksi jasa konstruksi lokal dipastikan jasa konstruksi luar negeri akan lebih dipercaya. Karena detil perencanaan sampai pelaksanaan dan keselamatan mereka sangat perhatikan," terang anggota Komisi V ini.

RUU ini, lanjut politisi asal Gresik, akan mempertegas kewenangan dan tanggung jawab antara regulator, operator dan penyedia jasa konstruksi. Serta memperkuat badan akreditasi dan jasa konstruksi yang tidak hanya selesai dalam lembar sertifikasi dan akreditasi.

"Hendaknya sebagai badan yang memberikan secara baik profesi dan organisasi jasa konstruksi dalam pembinaan dan akteditasi dengan serius. Bukan secara bayar membayar, selesai urusan," paparnya.

Jazil mengatakan pihaknya menerima masukan terbuka dari masyarakat terkait RUU Jasa Konstruksi. "Masyarakat bisa menyampaikan masukan baik ke fraksi PKB maupun ke Komisi V DPR RI," tandasnya. (duha)

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.