|  | 

Berita Nasional

Maman Imanulhaq : Politik Dinasti Berakhir

Jakarta-Paska pembahasan revisi UU No.01 Tahun 2015 tentang Pilkada oleh Panja (Panitia Kerja), antara DPR dengan Pemerintah pada Sabtu (14/02) lalu, dipastikan era politik dinasti daerah berakhir.

Hal itu diungkapkan oleh KH. Maman Imanulhaq, Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKB. Salah satu revisi krusial UU Pilkada, kata dia, adalah istri/suami, anak, mertua, bapak/ibu, kakak/adik petahana (incumbent) tidak boleh maju mencalonkan diri, kecuali setelah jeda 5 tahun atau satu periode.

"Ini menutup ambisi politik incumbent melanggengkan kekuasaan lewat istri/suami atau anaknya" kata Maman.
Lebih jauh disebutkan, realitasnya Politik Dinasti ini telah menimbulkan banyak ekses negatif daripada positifnya, seperti terkait erat dengan maraknya praktik-praktik KKN di daerah.

Ekses buruk lain dari politik dinasti ini, papar Maman, adalah lahir Kepala-Kepala Daerah yang tidak matang. Sebab, mereka terpilih bukan karena kapasitas lewat kompetisi yang feer, lebih karena kekuatan uang dan power kekuasaan incumbent.

"uang dan kekuasaan lebih dominan, ketimbang adu visi dan gagasan", kata Maman.

Akibatnya, Politik dinasti ini menutup peluang bagi orang-orang potensial di luar lingkaran kekuasaan. Padahal banyak yang bagus dan layak.

"akhirnya kekuasaan hanya berputar-putar di lingkaran itu-itu saja" ujar Maman.

Karena itu, berakhirnya politik dinasti ini menurut Anggota DPR RI kelahiran Sumedang ini memberikan angin segar bagi masa depan demokrasi di daerah yang akhir-akhir di beberapa daerah terjebak politik kekerabatan.

"Muncul kembali harapan publik, dari Pilkada yang diselenggarakan secara akuntable akan lahir lebih banyak pemimpin-pemimpin daerah yang berkapasitas dan berintegritas baik". pungkas Maman.

Selain mengatur pembatasan jeda keikutsertaan istri/suami, anak, mertua, bapak/ibu atau kakak/adik petahana atau incumbent mencalonkan diri dalam Pilkada, rapat Panja UU Pilkada juga menyepakati beberapa hal, antara lain: naiknya syarat dukungan calon perseorangan sebesar 3,5 persen, Pilkada berlangsung satu putaran, dan penetapan jadwal Pilkada serentak.(rif/rof)

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.