|  | 

Berita Nasional

Sidang Paripurna KIH Tetapkan Pembagian AKD Secara Proporsional

Jakarta: Sidang Paripurna versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) memutuskan pembagian pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) ditentukan secara proporsional.

"Baru saja rapat paripurna penetapan hasil rapat konsultasi yang berkaitan dengan penetapan alat kelengkapan dewan, Pentapan AKD kita lakukan dengan prinsip musyawarah mufakat, dengan proporsionalitas fraksi-fraksi," ujar Ketua DPR versi KIH Ida Fauziah usai memimpin sidang paripurna di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Kata dia, KIH belum menetapkan pimpinan AKD karena masih menunggu kuorum anggota dan fraksi sesuai dengan tata tertib. "Kita bersepakat begitu, tidak boleh mengabaikan fraksi yang belum hadir, penetapan AKD, jika sudah memenuhi kuorum anggota fraksi, kalau masih lima fraksi kita bersabar," tambahnya.

Karenanya politikus PKB itu melanjutkan, pihaknya masih menunggu lima fraksi yang tergabung dalam KMP agar dapat menyetorkan namanya untuk menduduki AKD. "Kita tunggu terus, sampai mereka (KMP) kirim (nama-nama)," jelas Ida.

Berdasarkan sistem proporsional, kata Ida, PDIP mendapatkan jatah pimpinan AKD terbanyak. Total terdapat pimpinan 63 pimpinan AKD dengan komposisi 16 ketua dan 47 wakil ketua.

Komposisi pimpinan AKD versi KIH, Fraksi PDIP memperoleh 3 ketua, 9 wakil ketua; Fraksi Partai Golkar memperoleh 3 ketua, 8 wakil ketua; Fraksi Partai Gerindra memperoleh 2 ketua, 6 wakil ketua; Fraksi Partai Demokrat memperoleh 2 ketua, 5 wakil ketua.

Fraksi PAN memperoleh 1 ketua, 4 wakil ketua; Fraksi PKB memperoleh 1 ketua, 4 wakil ketua; Fraksi PKS memperoleh 1 ketua, 3 wakil ketua; Fraksi PPP memperoleh 1 ketua, 3 wakil ketua; Fraksi Partai Nasdem memperoleh 1 ketua, 3 wakil ketua; dan Fraksi Partai Hanura memperoleh 0 ketua, 2 wakil ketua. (metrotvnews.com)

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.