|  |  | 

Berita Nasional Suara Dapil

Kiai Hasyim Berharap MK Selamatkan Uang Negara

Jakarta - Pengasuh pondok pesantren Al-Hikam Malang dan Depok, KH Hasyim Muzadi, menegaskan dukungannya kepada pasangan Khofifah-Herman untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Kosntitusi terkait hasil Pilgub Jatim 2013.

Menurut mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini, pasangan incumbent telah melakukan pencideraan demokrasi di Pilgub Jatim. Kejahatan politik itu bahkan telah telah terjadi sejak KPU Jatim menganulir pencalonan Khofifah-Herman.

“Semenjak persidangan DKPP yang merehabilitasi pasangan Khofifah-Herman (BerKaH) setelah dicoret KPUD Jatim atas permainan patgulipatnya Karwo, sudah membuat terang benderang adanya pencideraan demokrasi di sini, karena dicoretnya Khofifah sesungguhnya atas kepentingan Pakde Karwo bukan KPUD,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis kepada redaksi www.dpp.pkb.or.id di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Kasus pelanggaran dan kecurangan di Pilgub Jatim, jelas Hasyim, kini telah menjadi perhatian tokoh nasional. Pasalnya, pencideraan demokrasi yang terjadi di Jatim memang sungguh luar biasa. “Gugatan terhadap hasil Pilgub Jatim di MK yang dimulai tanggal 24 September pastilah menarik perhatian tokoh-tokoh nasional, terutama tokoh-tokoh yang bersih,” paparnya.

Ia menambahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah berhasil membongkar kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh pasangan petahana. Kini, tugas lebih besar diemban oleh MK, yaitu menyelamatkan uang negara yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan Pilgub.

“Gugatan di MK memasuki sesuatu yang lebih besar, yakni  penyelamatan uang negara sehubungan dengan ada atau tidaknya pencurian uang negara untuk ongkos pencurian suara, guna kepentingan pribadi dan golongan atau partai. Hal ini bukan hanya kepentingan Jawa Timur, tapi kepentingan nasional yang dimulai dari Jatim,” jelasnya.

Pembuktiannya, kata Hasyim, tentu tidak gampang, karena legal formal dalam dunia hukum seringkali digunakan membungkus penyelewengan legal material substansial. “Tapi kita percaya kepada MK karena sejak 2010, MK terbukti tidak hanya berkutat pada posisi mahkamah kalkulasi dari hitungan KPUD,” jelasnya.

Ditambahkannya, tugas MK kini telah masuk ke keselamatan konstitusi dan negara. Hal-hal tersebut telah terbukti dalam yurisprudensi MK sendiri, misalnya pembubaran institusi yang korup. “Kalau ada hal-hal yang mengancam keselamatan negara, namun di luar kompetensi MK, tentu dapat berduet dengan KPK, seperti yang diketengahkan Pak Busyro Muqoddas,” ulasnya.

Lebih dari itu, kata Hasyim, untuk menyelematkan demokrasi di Indonesia, terutama di Jatim, butuh peran serta masyarakat. “Yang penting lagi adalah kesiapan masyarakat untuk ikut bela negara, saksi-saksi penyelewengan tidak perlu takut, dan yang merasa ikut salah, bisa menjadi saksi keadilan (justice collaborator). Kita yakin MK masih seperti yang dulu,” tandasnya.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.