Kasus MinyaKita, Komisi III: Bukti Lemahnya Pengawasan Satgas Pangan

JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus kecurangan yang dilakukan produsen MinyaKita. Ia juga menyoroti kurangnya pengawasan Satgas Pangan yang tidak bisa mengantisipasi pelanggaran distribusi minyak goreng subdisi tersebut hingga beredar produk MinyaKita yang tak sesuai ketentuan takaran.
“Kami minta agar pihak berwajib mengusut tuntas kecurangan yang dilakukan pihak produsen. Jadi telusuri dengan seksama jaringan-jaringan yang bermain dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita. Karena ini sudah sangat membuat rugi masyarakat,” kata Abdullah, (Jumat, 14/3/2025).
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka terkait pelanggaran produsen MinyaKita. Penetapan tersangka tersebut menyusul diterimanya 14 laporan terkait ketidaksesuaian takaran MinyaKita dengan label yang ada di kemasan.
Bareskrim Polri mengungkap modus licik pabrik produksi minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter yang isinya ternyata sudah disunat menjadi 750-800 mililiter. Polisi mengungkap mesin produksi MinyaKita sudah disetting dengan takaran hanya 800ml.
Menurut Abdullah, Pemerintah bersama penegak hukum harus menindak tegas produsen yang terbukti curang. “Jangan sampai rakyat terus-terus dirugikan karena kita ketahui belakangan ada banyak terungkap praktik-praktik kecurangan, termasuk yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ungkapnya.
Adapun Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menyegel produsen penyunat takaran MinyaKita yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Tindakan tegas sangat dibutuhkan agar membuat jera para pelaku.
"Harus ada sanksi yang lebih berat bagi pelanggar, baik pencabutan izin usaha bagi produsen yang tidak mematuhi ketentuan maupun sanksi hukuman pidana atas kecurangan yang dilakukan,” tegas Abdullah.
Lebih lanjut, Legislator dari dapil Jawa Tengah VI itu menyoroti kurangnya pengawasan terkait distribusi minyak goreng. Termasuk, kata Abdullah, peran Satgas Pangan yang salah satu tugasnya mengawasi agar tidak terjadi praktik kecurangan di pasar.
“Harusnya pengawasan lebih ditingkatkan. Jangan setelah ramai karena temuan masyarakat, baru berbondong-bondong sidak di mana-mana. Antisipasi lebih baik dibandingkan mengatasi sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” tukasnya.
Abdullah berharap, jajaran pemerintah memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Termasuk jaminan semua produk pangan terbebas dari segala bentuk kecurangan.
“Hak-hak konsumen harus dilindungi dengan baik. Terutama dalam mendorong penerapan hukum perlindungan konsumen yang lebih efektif, sehingga masyarakat dapat mengajukan keluhan dan mendapatkan ganti rugi jika dirugikan oleh praktik curang,” papar Abdullah.
Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut juga meminta Satgas Pangan Polri untuk melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana secara maksimal sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Maka kita harapkan kasus-kasus seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari. Di sini kuncinya adalah bagaimana semua kementerian dan lembaga bekerja dengan tujuan mementingkan kesejahteraan rakyat,” sebutnya.
Abdullah pun memastikan Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan pemerintah diimplementasikan secara efektif di lapangan. Komisi III juga akan memantau hasil pengusutan kasus pidana kecurangan distribusi MinyaKita dan tindakan terhadap produsen nakal.
"Kita mendorong agar sistem distribusi minyak goreng lebih transparan dan akuntabel. Termasuk juga proses penegakan hukumnya akan terus kami pantau demi memastikan terciptanya keadilan publik,” ucapnya.
Penulis: Khafidlul Ulum