|  | 

Kegiatan Fraksi

20 Tahun Berjuang untuk Mendapatkan Hak, HIMPAUDI Audiensi ke Fraksi PKB

JAKARTA-“Kami tidak tahu mau mengadu kemana lagi? Selama 20 tahun kami bolak-balik mengadukan nasib kami kemana-mana tapi tidak ada kemajuan. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menjadi tumpuan kami saat ini. Kami ingin diakui statusnya sebagai guru dan mendapat hak-hak kami,” ungkap ketua Umum PP Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) Betti Nuraini.

HIMPAUDI meminta dilakukan revisi UU Sisdiknas yang terintegrasi dengan Undang-Undang Guru dan Dosen yang mengakomodasi hak profesi guru PAUD Non Formal sehingga terpenuhi kesejahteraann, perlindungan hukum serta mendapat kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru.

Sebagai Ketua, Betti menerima berbagai permasalahan yang dialami guru PAUD Non Formal. “Nasib guru PAUD non Formal tak terpikirkan dengan baik. Padahal kami mendidik anak-anak di usia keemasanya. Siapa yang memikirikan kami ketika kami memikirkan nasib anak-anak Indonesia di masa depan?,” katanya.

Ia datang bersama puluhan guru PAUD Non Formal yang tergabung di HIMPAUDI di ruang rapat Fraksi Partai Kebangkitan di Gedung DPR, Jakarta pada Kamis (6/3/2025). “Kami meminta Fraksi PKB memperjuangkan nasib kami sehingga kami mendapat pengakuan untuk mengikuti sertifikasi guru dan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan guru PAUD Non Formal. Kalau kami tidak bisa mengikuti sertifikasi guru, maka tidak ada peningkatan kesejahteraan dan tak ada perlindungan hukum kepada kami,” katanya.

Kesejahteraan guru PAUD Non Formal, katanya, sangat minim. Ada yang hanya digaji Rp 250 ribu per bulan. Ada juga yang digaji Rp 100 ribu per bulan. “Bahkan banyak juga yang tidak mendapat gaji sama sekali karena murid-murid berasal dari keluarga yang tidak mampu,” tambahnya lagi.

Ketua PW HIMPAUDI Jawa Tengah Rusmanto mengatakan ada dikotomi pendidikan dalam dunia pendidikan kepada guru PAUD. “Kami sebagai guru harus mencerdaskan anak bangsa. Tapi kami sebagai pendidik sama sekali tidak terpikirkan nasibnya. Kewajiban kami sebagai guru sudah kami lakukan tapi kami belum mendapatkan hak yang seharusnya kami peroleh,” kata Rusmanto.

Hingga saat ini HIMPAUDI menaungi 327.476 pendidik dan tenaga kependidikan se Indonesia yang terdiri dari layanan Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Seluruh pendidik yang tergabung di HIMPAUDI telah mengikuti proses akreditasi dengan instrumen dan perangkat yang sama seperti yang digunakan oleh PAUD Formal tapi belum mendapat hak. “Kami ingin mendapat kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru karena telah memenuhi syarat berkualifikasi S1 PAUD dan telah mengajar lebih dari dua tahun,” ungkap Rusmanto lagi.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Andi Muawiyah Ramy mengatakan akan memperjuangkan aspirasi guru PAUD Non Formal yang melakukan audiensi ke Fraksi PKB. “Kami konsisten memperjuangkan kesejahteraan guru sebagai amanah partai,” tambahnya. Ia juga akan menyampaikan aspirasi tersebut hingga ke Komisi X agar tuntutan dari HIMPAUDI bisa terwujud.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.