Malik Haramain: Penggunaan Dana Haji Harus sesuai Dengan UU 34/2014

JAKARTA - Wakil Pimpinan Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain menilai pengelolaan dana haji harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, pasal 3 undang-undang tersebut menyatakan bahwa penggunaan dana haji untuk meningkatkan, pertama, kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya pengelolaan ibadah haji. Ketiga, manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
“Yang dimaksud kemaslahatan umat ya kegiatan dan sarana penunjang ibadah haji. Selain itu, pendidikan dan dakwah juga turut diperhatikan,” jelasnya di Jakarta, Senin 31/7.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa penggunaan dana haji harus sesuai dengan UU tersebut.
“Rencana menggunakan dana haji harus merujuk pada UU Nomor 34/2014 Pasal 3," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jokowi berharap dana haji yang mencapai Rp 90 triliun bisa dialokasikan pada pembangunan infrastruktur. Ia bahkan bisa menjamin dana tersebut aman dari berbagai risiko terburuk.[]