|  | 

Berita Nasional

Komisi VIII: Hukuman Kebiri Bukan Menyakiti, Tapi Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual

Abdul Malik Haramain

JAKARTA - Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak atau tenar disebut Perppu Kebiri masih menjadi pembahasan alot di DPR. Pada rapat kemarin, komisi VIII yang mengundang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam pembahasan tersebut namun berakhir tanpa hasil.

Dalam rapat itu, IDI menolak untuk menjadi eksekutor atas hukuman kebiri tersebut. IDI berpendapat, dalam kode etik kedokteran, dokter seharusnya memberi pelayanan bukan menjalankan hukuman.

Sementara, komisi VIII DPR RI berpendapat, eksekutor hukuman perppu ini justru haruslah seorang dokter. "Dokter adalah pihak yang paling tepat untuk mengimplementasikan isi Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait poin pemberlakuan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual. Kalau eksekutornya yang lain, bisa kacau," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Malik Haramain.

Menurut Malik, persoalan eksekutor ini harusnya tidak menjadi masalah. Sebab, hukuman kebiri dalam Perppu itu hanyalah salah satu sanksi tambahan untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pun, kalau Perppu disahkan, maka saya kira akan lebih tinggi dari kode etik.

"Ya kalau pasal hukuman kebiri itu kan sekadar payung hukum dulu. Nanti implementasinya bisa dibicarakan lebih lanjut untuk memenuhi prinsip keadilan,".

"Hukuman kebiri juga diberlakukan bukan untuk menyakiti. Hukuman itu diberlakukan demi melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual," imbuhnya.

Sejak mendapat surat resmi dari Presiden Jokowi mengenai pengajuan Perppu itu, DPR sejatinya langsung menggelar rapat. Rapat pertama digelar pada Kamis pekan lalu dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun, rapat itu mentok karena pihak pemerintah tidak bisa memberi kejelasan mengenai eksekutor. Dewan kemudian memanggil IDI, kemarin. Sayang, rapat tersebut tidak juga membuahkan hasil.

Meski demikian Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain selaku pimpinan rapat optimistis pasal hukuman kebiri dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak bisa disahkan sesuai target. "Kalau IDI benar-benar tidak mau, pemerintah harus menyiapkan alternatif," tukasnya.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.