Revisi UU LLAJ, Sudjatmiko Dorong Transportasi Aman dan Iklim Usaha Sehat

JAKARTA-Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola transportasi nasional. Pembaruan regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan kendaraan logistik yang melebihi kapasitas, kepastian hukum bagi pengemudi transportasi daring, hingga keberlanjutan ekosistem kendaraan listrik.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sudjatmiko, menekankan bahwa revisi UU LLAJ tidak boleh sekadar menjadi perubahan norma hukum. Regulasi baru harus memastikan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menjamin keselamatan pengguna jalan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menciptakan layanan transportasi yang aman dan nyaman bagi konsumen.
Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan keseriusan dalam menyusun regulasi yang mampu menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Jangan sampai aturan yang dibuat justru menimbulkan ketidakpastian, membebani pelaku usaha secara tidak proporsional, atau mengabaikan hak masyarakat sebagai pengguna transportasi.
“Revisi UU LLAJ harus menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Pemerintah harus hadir untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya dengan aturan yang jelas dan adil,” Ujar Sudjatmiko melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (29/10/2026).
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dalam revisi UU LLAJ adalah kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau *over dimension over loading* (ODOL). Praktik tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan, kerusakan infrastruktur, dan efisiensi distribusi logistik nasional.
Sudjatmiko menilai penanganan ODOL harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berorientasi pada penindakan di lapangan. Pemerintah perlu memastikan kejelasan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, mulai dari pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, pemilik barang, hingga pihak lain yang terbukti memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai pengemudi menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara persoalan dalam rantai distribusi tidak diselesaikan. Negara harus memastikan pembagian tanggung jawab yang jelas dan proporsional, serta penegakan hukum yang konsisten,” terangnya.
Menurutnya, kebijakan penertiban ODOL harus berjalan seiring dengan pengawasan yang efektif, mekanisme penindakan yang transparan, dan kepastian bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan armada serta sistem distribusinya.
Keselamatan publik harus menjadi prioritas. Namun, upaya penertiban juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha logistik, biaya distribusi barang, dan kondisi para pengemudi.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru akibat ketidakjelasan aturan atau lemahnya koordinasi antarlembaga.
Selain persoalan angkutan logistik, perkembangan transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun roda empat, juga membutuhkan kejelasan regulasi.
Layanan ojek online dan taksi online telah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat. Di sisi lain, sektor ini membuka peluang penghasilan bagi banyak pengemudi dan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi digital.
Namun, sejumlah persoalan masih membutuhkan kejelasan, mulai dari kedudukan hukum pengemudi, tanggung jawab perusahaan aplikasi, perlindungan konsumen, standar pelayanan, hingga pengaturan tarif dan kewajiban perpajakan.
Sudjatmiko mendorong agar pembahasan revisi UU LLAJ dapat memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban setiap pihak. Regulasi harus mampu melindungi pengemudi dan konsumen tanpa menghambat inovasi serta keberlangsungan usaha transportasi berbasis aplikasi.
“Transportasi online sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, harus ada kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan aplikasi, perlindungan pengemudi, standar pelayanan, dan hak konsumen. Ketika terjadi persoalan, masyarakat harus mengetahui mekanisme perlindungan dan pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Persoalan perpajakan juga perlu dibahas secara cermat. Pemerintah harus memperjelas kewajiban perpajakan yang relevan bagi perusahaan aplikasi dan para pelaku usaha, sesuai kedudukan serta ketentuan yang berlaku.
Kebijakan perpajakan harus menghindari tumpang tindih dan memberikan kepastian hukum. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen agar pengaturan yang dibuat tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional.
Menurutnya, iklim usaha yang sehat membutuhkan aturan yang dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten. Pada saat yang sama, perlindungan konsumen harus tetap menjadi bagian utama dalam pengaturan layanan transportasi.
Transformasi transportasi juga mencakup perkembangan kendaraan listrik. Peralihan menuju kendaraan yang lebih rendah emisi membutuhkan kebijakan yang tidak hanya mendorong penjualan, tetapi juga menjamin kesiapan ekosistem pendukungnya.
Sudjatmiko menilai pemerintah perlu memastikan ketersediaan infrastruktur pengisian daya, standar keselamatan kendaraan dan baterai, layanan purnajual, suku cadang, serta mekanisme pengelolaan baterai pada akhir masa pakainya.
Kejelasan regulasi diperlukan agar konsumen merasa aman ketika menggunakan kendaraan listrik. Di sisi lain, pelaku industri membutuhkan kepastian kebijakan untuk berinvestasi dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
“Jangan sampai kita hanya mendorong masyarakat membeli kendaraan listrik, tetapi belum memastikan kesiapan infrastruktur, keselamatan, layanan purnajual, dan pengelolaan baterainya. Transformasi transportasi harus dibangun sebagai ekosistem yang utuh,” tegasnya.
Menurutnya, pengembangan kendaraan listrik perlu diintegrasikan dengan sistem transportasi nasional dan agenda perlindungan konsumen. Dengan demikian, perubahan teknologi tidak hanya menjadi peluang bisnis, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
Pemerintah perlu memastikan standar yang jelas bagi seluruh pelaku industri, termasuk produsen, penyedia infrastruktur, penyedia layanan, dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan baterai.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa revisi UU LLAJ harus menjadi instrumen untuk membangun sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan.
Sudjatmiko menilai keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari selesainya pembahasan undang-undang. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab persoalan di lapangan, memperjelas tanggung jawab hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Pemerintah juga perlu memastikan koordinasi antarkementerian dan lembaga berjalan efektif. Pengaturan angkutan barang, transportasi daring, perpajakan, dan kendaraan listrik melibatkan berbagai sektor sehingga membutuhkan kebijakan yang saling mendukung dan tidak tumpang tindih.
“Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana pemerintah benar-benar serius menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan transportasi. Bagaimana negara melindungi konsumen, memberikan kepastian kepada pengemudi, menertibkan pelanggaran, dan menjaga agar dunia usaha tetap berkembang secara sehat? Semua itu harus dijawab melalui regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten,” ujar Miko.
Ia juga mendorong agar pembahasan revisi UU LLAJ memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi para pemangku kepentingan, mulai dari pengemudi, operator angkutan, perusahaan aplikasi, pelaku industri kendaraan listrik, akademisi, komunitas pengguna transportasi, hingga masyarakat sipil.
Pelibatan berbagai pihak diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan pemerintah dan industri, tetapi juga menjawab persoalan yang dihadapi pengguna transportasi sehari-hari.
Pada akhirnya, revisi UU LLAJ harus mampu menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas, memberikan perlindungan yang memadai kepada konsumen, serta membangun iklim usaha yang sehat melalui kepastian hukum.
“Transportasi yang baik bukan hanya tentang bagaimana orang dan barang sampai ke tujuan. Transportasi yang baik adalah transportasi yang menjamin keselamatan, memberikan kenyamanan, melindungi konsumen, dan memastikan seluruh pihak dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan aturan yang adil dan jelas,” tuturnya.
Bagi Miko,revisi UU LLAJ diharapkan tidak berhenti sebagai agenda legislasi, melainkan menjadi landasan perbaikan tata kelola transportasi nasional yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pengemudi, dan dunia usaha.


